Sungguh Terlalu, Ayah Tega Setubuhi 3 Anak Kandungnya

- Penulis

Senin, 9 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Sungguh terlalu, Seorang warga Kecamatan Dumai Timur, SN (45) tega menyetubuhi 3 anak kandungnya sendiri.

Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka berlulang kali ketika istrinya tidak berada di rumah alias berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan ketika dikonfirmasi melalui kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Dumai Bripka Dede Octavia, Minggu, (8/3/15) membenarkan kejadian tersebut.
     “Tersangka SN diduga pelaku persetubuhan terhadap 3 anak kandungnya, saat ini sudah kita tahan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Bripka Dede.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Agustus 2013 yang lalu. Disaat tersangka menemukan anaknya yang telah beranjak dewasa tertidur pulas di ruang tamu, tak tahan membendung nafsu bejadnya dan dengan kondisi rumah yang sepi, tersangka menyetubuhi buah hatinya yang pertama tersebut di ruang tamu.

Setelah berhasil menyetubui anak pertamanya tanpa ada yang mengetahui, dengan ancaman kepada anak sulungnya tersebut, tersangka akhirnya ketagihan hingga berhasil menggauli anak sulungnya hingga 4 kali dalam rentang waktu 2 bulan.     

Bejadnya lagi, tersangka juga menyetubuhi 2 anak gadisnya yang lain. Keduanya dicabuli tersangka di kediamannya yaitu di ruang keluarga dan di kamar tidur korban.

Perbuatan tersangka cukup lama untuk terbongkar, karena 3 buah hatinya diancam jika melaporkan hal tersebut kepada orang lain.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh keluarga pada 27 September 2013, ketika korban anak sulungnya melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya.

Mendengar kejadian tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian bejad tersebut kepada ibu korban yang akhirnya dilanjutkan laporan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Parahnya lagi, SN yang sempat kabur setelah dilaporkan kepada polisi, tersangka dikabarkan kembali menyetubuhi anaknya di lokasi pelarian, yakni di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis sebelum akhirnya digiring oleh keluarga korban dan warga Jumat (6/3/15) kemarin ke kantor polisi.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” tegas Bripka Dede.(isk)

Berita Terkait

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa
Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak
Polres Dumai Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Empat Orang Diamankan
Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Inti Kelapa Sawit, Dua Sopir Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak

Berita Terbaru