Ket foto : empat orang tersangka
DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang berujung kematian seorang pria berinisial DP (22), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Empat orang berinisial DA, Z, DR, dan BI diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara seorang pria berinisial D masih dalam pencarian polisi.
Kasus ini menjadi perhatian setelah korban meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RSUD Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban diduga berkaitan dengan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penyidik kini mendalami rangkaian peristiwa yang diduga bermula dari persoalan sepeda motor yang dilaporkan digelapkan.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ketika sepeda motor milik salah satu terduga pelaku dilaporkan digelapkan oleh korban.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan upaya pencarian terhadap korban dan sepeda motor yang dimaksud.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, korban akhirnya ditemukan dengan bantuan seorang pria berinisial D, yang kini masih dicari polisi. Korban kemudian diajak bertemu di kawasan Jalan Perwira, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar.
Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi dan mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Kekerasan itu diduga dilakukan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat dugaan penggelapan.
Setelah sepeda motor ditemukan, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver menuju Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Namun, saat perjalanan melintasi Jalan Lintas Bukit Nenas, Kota Dumai, kondisi korban dilaporkan memburuk. Korban tiba-tiba muntah dan tidak sadarkan diri.
Setibanya di Polsek Mandau, personel piket yang melihat kondisi korban meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mandau. Namun, upaya penanganan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam.
Hasil autopsi menyebutkan bahwa korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Penyebab kematian diduga akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban, termasuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Dumai berkoordinasi dengan personel Polsek Mandau dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang berinisial DA, Z, DR, dan BI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6069 OAJ dan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1205 RP. Hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan perkara ini juga menjadi bagian dari penanganan penyidikan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Meski empat orang telah diamankan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian dugaan pengeroyokan tersebut.
Seorang pria berinisial D yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa itu masih dalam pencarian. Polisi menyebut pria tersebut direncanakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik Sat Reskrim Polres Dumai masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Penanganan kasus ini akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang telah diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






