DUMAI – Polres Dumai resmi memulai Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 pada Senin (26/10/2026). Selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, kepolisian bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Apel Gelar Pasukan dilaksanakan di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, sekitar pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, unsur TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, Wakapolres Dumai, para pejabat utama Polres Dumai, serta tamu undangan lainnya.
Dimulainya operasi ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel. Pelaksanaannya melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara.
Dalam amanatnya, Kapolres Dumai menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif serta humanis juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi.
Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan non-ETLE, serta pemberian teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Operasi Tahun Sebelumnya
Evaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan operasi tahun ini.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam amanat Kapolres, tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada periode yang sama mencapai 14.935 tindakan.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya membutuhkan kedisiplinan pengguna jalan serta pengawasan yang konsisten dari petugas.
Melalui operasi tahun ini, Polres Dumai berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk jumlah korban meninggal dunia, dapat ditekan.
Sepuluh Pelanggaran Menjadi Prioritas
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan perhatian khusus terhadap sepuluh jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
2. Menggunakan telepon seluler ketika mengemudikan kendaraan.
3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
10. Memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya, termasuk di atas trotoar.
Penindakan terhadap berbagai pelanggaran tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan berkendara yang lebih tertib dan mengurangi potensi kecelakaan yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau bersama jajaran mengerahkan sebanyak 971 personel.
Kapolres Dumai juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan selama bertugas, mematuhi standar operasional prosedur (SOP), serta menghindari praktik pungutan liar.
Petugas diminta menjalankan tugas secara profesional, simpatik, dan humanis. Setiap tindakan di lapangan harus sesuai ketentuan serta tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas,






