Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABK Diciduk Polisi

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Warga Kelurahan Mampu Jaya, Kecamatan Sungai Sembilan berinisial AL (24) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan Polres Dumai, Selasa (10/3/15) di pelabuhan Rakyat Baku usai tersangka pulang dari Malaysia.

Tersangka diamankan karena ulah hubungannya dengan AC (15) warga Kecamatan Sungai Sembilan yang kini mengandung 4 bulan hasil hubungan terlarangnya.

Hubungan mereka berawal dari perkenalan melalui telpon, dijanjikan akan dinikahi, AC pun bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri seperti yang diminta oleh AL.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Keluarga AC melaporkan AL kepada pihak kepolisian.
    
Tersangka mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban yang tidak lain adalah pacarnya. Dimana perbuatan tersebut dilakukan tersangka bersama korban di sejumlah tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Dumai.
    
“Sudah sekitar 6 kali kami melakukan hubungan tersebut selama 6 bulan berpacaran. Perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka tanpa ada paksaan,” ujar tersangka.
    
Dikatakan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan pada malam hari saat dirinya sedang berada di Kota Dumai usai pulang dari Malaysia mengikuti kapal tongkang tempat dirinya bekerja.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSI melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK didampingi Kanit I Iptu Sahudi, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3) membenarkan adanya perkara tindakan persetubuhan anak dibawah umur yang sedang ditangani pihaknya dengan tersangka berinisial Al.
    
“Tersangka saat ini kita tahan atas laporan korban didampingi orang tuanya pada Februari 2015 lalu, atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Iptu Sahudi.
    
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya berhasil menyetubuhi korban dengan rayuan serta janji manis yang diberikan tersangka kepada korban dan siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu kepada korban.
     
“Tersangka telah kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bakal kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2003 dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Sahudi. (rhi/isk)

Berita Terkait

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa
Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak
Polres Dumai Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Empat Orang Diamankan
Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Inti Kelapa Sawit, Dua Sopir Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak

Berita Terbaru