Dugaan Kepemilikan 1Kg Sabu, Anak Mantan Anggota DPRD Riau Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Rabu, 8 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI-
Anak Mantan Anggota DPRD Riau, DN (35) bersama rekannya DA (24) terancam hukuman mati setelah sebelumnya ditangkap Polres Dumai, Kamis (2/4/15) kemarin dengan dugaan kepemilikan 1Kg narkotika jenis sabu dan 490 butir pil ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R sIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto kepada wartawan pada konfrensi Pers, Senin (6/4/15) kemarin di halaman Mapolres Dumai.

“Atas kepemilikan dan keterlibatan peredaran narkotika yang diduga jaringan internasional di Kota Dumai, kedua tersangka terancam hukuman mati. Pasalnya, sesuai mekanisme hukum yang sudah diterapkan, dimana pelaku secara sengaja memiliki narkotika bukan jenis tanaman dengan jumlah besar,” ujar AKP Bimo Ariyanto.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka DA yang diketahui baru saja mengambil barang haram tersebut di salah satu pelabuhan tikus Kota Dumai, tepatnya di Kecamatan Medang Kampai.

Sementara itu, lanjut Kasat menjelaskan, saat dilakukan pengembangan asal-muasal barang haram tersebut, tersangka DA mengaku bahwa narkotika yang diambil merupakan pesanan dari tersangka DN. Dengan modal informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap DN.

Kurang dari 24 jam, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka DN di Hotel Wisata, Kamis (2/4/15) siang. Namun, dalam penangkapan DN tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti. 

Tapi pada saat polisi memperlihatkan barang bukti narkoba bersama tersangka DA yang telah ditangkap, DN tak dapat mengelak. “Dari tangan tersangka DN kita tidak menemukan barang bukti narkotika, namun di dalam telephon genggamnya tersimpan pesan singkat yang menguatkan barang haram tersebut dipesan olehnya,” ucap AKP Bimo.

Ditambahkan Bimo, mengenai asal usul barang haram tersebut, pihaknya menduga pelaku memesan dari negara Jiran dan diindikasi terlibat jaringan narkoba internasional. Sebab, untuk mendapatkan barang haram itu, pelaku mengambilnya dari lintas negara.

“Kita mengindikasi kedua pelaku ini jaringan narkoba internasional. Informasi yang berhasil kita terima, bahwa pelabuhan Selingsing itu sudah sering dilakukan pelaku untuk penjemputan narkoba yang didatangkan dari pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelas Bimo. (isk)

Berita Terkait

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa
Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak
Polres Dumai Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Empat Orang Diamankan
Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Inti Kelapa Sawit, Dua Sopir Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak

Berita Terbaru