Calo CPNS Diciduk Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI-
Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIB yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan diciduk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan sesaat setelah pulang mengajar, Rabu (9/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Oknum yang diketahui berinisial D (38) tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.

Berawal dari kenalan dengan seseorang bernama Rasyid yang mengaku bekerja sebagai pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat, timbul niat tersangka untuk mecari uang lewat penerimaan PNS.

Selanjutnya tersangka mendatangi korban yang juga sebagai pelapor dengan iming-iming tersangka bisa meluluskan korban sebagai PNS, kemudian korban dimintai uang sejumlah Rp. 130 Juta.

Dengan meyakinkan korban bakal lulus, dan uang yang diberikan korban kepada tersangka yang ditulis di kwitansi dan ditandatangani di atas materai 6000 Rupiah, akan dikembalikan apabila tidak lulus PNS.

Setelah tiga tahun lamanya korban tidak kunjung diterima bekerja sebagai PNS, dan uang korban yang didapat dari hasil menjual tanah seluas 5 hektar juga tidak dikembalikan, maka korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib pada 16 Januari 2015 kemarin.

“Awalnya itu pak, saya kenal sama Rasyid, terus saya tanya bisa luluskan seseorang menjadi PNS? Bisa jawabnya, kemudian saya mendatangi korban, dan meminta uang sebesar Rp. 130 juta, Rp. 100 Juta untuk kelulusan dan Rp. 30 Juta  untuk penempatan, selanjutnya saya sudah menyetorkan uang tersebut kepada Rasyid sebesar Rp. 260 Juta dari tiga orang korban,” jelas tersangka saat diperiksa.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R, Sik melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono membenarkan adanya penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai Guru.

“Kita mengamankannya saat tersangka hendak pulang ke rumah sesaat setelah selesai mengajar, tersangka beserta barang bukti dua lembar kwitansi berisikan tulisan sejumlah uang dengan materai 6000 Rupiah ditandatangani tersangka dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa
Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak
Polres Dumai Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Empat Orang Diamankan
Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Inti Kelapa Sawit, Dua Sopir Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polres Dumai Amankan 10 Butir Diduga Ekstasi di Ratu Sima, Perempuan Berinisial WSA Diperiksa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kampung Dalam Dumai Kembali Dirazia, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan Tim Gabungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Pengeroyokan Maut di Dumai: Empat Orang Diamankan, Korban Tewas akibat Perdarahan Otak

Berita Terbaru