TOJO UNA-UNA – Persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali mencuat. Dua perwakilan masyarakat Desa Katupat, Wawan dan Hamka, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk meminta kepastian penanganan perkara yang mereka sebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Kedatangan keduanya berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus yang sebelumnya disebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ampana.
Menurut masyarakat, perkara tersebut telah berjalan kurang lebih tujuh bulan, namun hingga kini belum memberikan titik terang sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara telah dilakukan, termasuk apakah seluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Katupat selama periode 2023 hingga 2025 telah ditelusuri secara menyeluruh.
Kejati Disebut Siap Kawal dan Monitor
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Wawan dan Hamka, pihak Kejati Sulteng melalui Penerangan Hukum (Penkum) menyampaikan bahwa perkembangan kasus akan dikawal dan dimonitor.
Mereka menyebut pihak Kejati akan memantau sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan di tingkat Kejaksaan Negeri Ampana.
“Menurut pihak Penkum, mereka akan mengawal kasus ini dan memonitor sampai sejauh mana penanganannya,” ujar Wawan.
Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Katupat yang selama ini menunggu kepastian terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
Tujuh Bulan Berlalu, Masyarakat Minta Kepastian
Masyarakat mempertanyakan mengapa perkara yang disebut telah berjalan kurang lebih tujuh bulan belum memberikan kejelasan mengenai status penanganannya.
Apalagi, dugaan persoalan yang dipersoalkan masyarakat disebut berkaitan dengan anggaran Dana Desa dalam beberapa tahun, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Mereka meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara transparan apakah terdapat indikasi pelanggaran, kerugian negara, atau persoalan administratif dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian negara, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Hamka.
Kajari Ampana yang Baru Diminta Serius Menangani
Masyarakat juga berharap pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Ampana menjadi momentum untuk memperjelas kembali penanganan perkara tersebut.
Kasus yang sebelumnya disebut ditangani pada masa Kajari lama itu kini diminta menjadi perhatian Kajari yang baru.
Wawan dan Hamka meminta agar seluruh dokumen, laporan, serta hasil pemeriksaan sebelumnya ditelaah kembali secara menyeluruh apabila diperlukan.
Mereka juga meminta agar penanganan tidak berhenti hanya karena terjadi pergantian pimpinan.
“Harapan kami Kajari yang baru dapat mengusut tuntas persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, kami ingin proses hukum berjalan. Kalau tidak terbukti, kami juga ingin ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” kata Wawan.
Jika Terbukti Rugikan Negara, Masyarakat Minta Diproses Hukum
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta adanya kepastian dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana serta kerugian keuangan negara, masyarakat meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga meminta hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Pewarta: Ahmad Tuliabu






