Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

- Penulis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja di wilayah hukumnya. Jumat. (07/11/25) pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Tersangka berinisial AH, (31), berprofesi sebagai Petani, yang merupakan warga Desa tanjung Botung, Kecamatan Barumum, kabupaten Padang Lawas (berperan sebagai pengedar) dan SL, (47), berstatus Tidak bekerja, alias Pengangguran, warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (berperan sebagai bandar).

“Serta tiga pemakai MFYD, MAAD, dan FYP, bersama dengan Barang bukti nya, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas pada Jumat (07/11/25) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah hukum Polres Padang Lawas”. Demikian disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIk., melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada Awak media, rabu (12/11/25).

Lanjut Kasat Resnarkoba,
Dari tangan tersangka AH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus paket kertas nasi yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 30 gram., 1 plastik asoi warna hitam yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 600 gram, 1 bungkus plastik assoi warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dwngan berat bruto 50 gram, 1pak kertas nasi, 1 unit handpone nokia, dan uang tunai Rp.280.000,-

Sedangkan barang bukti yang disita dari SL berupa 1 (satu) unit hp Nokia., uang tunai Rp.350.000,-., 1(satu) paket warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja 1100 gram, 1 Ball ganja plastik asoi hitam berat bruto 500 gram, 1 Plastik asoi warna biru berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 350 gram, 2 paket kertas koran berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gram, 1 bungkus rokok lukman berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 10 gram, 1 plastik asoi warna hitam berisikan Narkotika jenis ranting ganja dengan berat bruto 220 gram, 1 unit raice clocker warna putih dan 1 bal plastik asoi warna merah. Ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, selanjutnya menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja tersebut bermula, Pada hari Jumat tanggal (07/11/2025) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa di Desa Tanjung botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tepat nya di perladangan kelapa sawit sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja.

‎Atas informasi tersebut Selalu Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas memerintahkan Tim Opsnal dibawah pimpinan KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penindakan dan penangkapan.

Selanjutnya, kemudian saya atas perintah Kasat Resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Ipda Eben Pakpahan melakukan penindakan dan penangkapan. bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

‎”Setelah melalui penyelidikan lebih mendalam sekitar pukul 22.00 Wib tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja tersebut AH dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas, serta dilokasi kejadian turut diamankan 3 orang laki laki yang baru selesai mengkomsumsi narkotika jenis ganja atas nama MFYD, MAAD Dan MYP”. Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Kemudian tim opsnal melakukan introgasi kepada AH dari mana dia memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut, AH mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari SL yang biasanya dijumpainya di sebuah kandang ayam miliknya di daerah Kampung Saroha. Katanya.

Setelah itu, Tidak mau kehilangan target bandar narkotika jenis ganja tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas langsung memimpin tim opsnal dan melakukan pencarian keberadaan SL. Hasil penyelidikan diketahui bahwa SL tinggal di rumah kontrakan di Desa Hasahatan Julu, dan yang bersangkutan sedang berada di rumah kontrakannya.

Selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SL, pada saat penangkapan dan penggeledahan SL sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela rumahnya, namun berkat kesigapan dari Tim Opsnal SL berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas.

“‎Segera setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut”. Jelasnya.

Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terjadap AH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) subs pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SL ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai bandar dengan sangkaan pasal 111 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian terhadap tiga orang yang diamankan tanpa barang bukti namun hasil tes urine positif menggunakan narkotika atas inisial MFYD, MAAD, dan FYP dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti jaya di sigorbus untuk menjalani rehabilitasi”. Jelas, Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan dalam kesempatan ini Kapolres juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya.

“Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba,” tutupnya.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru