Tidak Butuh Waktu Lama, Satresnarkoba Dumai Ringkus 3 Pria Di Hotel Dan Amankan 9 Paket Diduga Sabu

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus 3 orang pria di salah satu hotel yang ada di Jalan Ahmad Yani. Sebanyak 9 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 17.83 Gram diamankan.

Adapun 3 orang pria tersebut yakni, SJ (19) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai. Kemudian HQ (19) warga Jaya Mukti dan IL (23) warga kelurahan Bukit Batrem.

Kepada media, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan 3 orang pria dengan inisial SJ, HQ dan IL.

Dikatakan M Sodikin, ketiga pria tersebut diamankan di kamar hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 20.40 WIB.

Pengungkapan, kata Sodikin, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar M Sodikin.

Tak butuh lama melakukan penyelidikan, Tim Opnal Res Narkoba berhasil meringkus tiga orang pria.

“Awalnya SJ di sebuah lorong hotel, petugas mendapati 2 paket diduga sabu dalam kantong celananya,” kata Kasat Narkoba itu.

Sementara HG di dalam kamar hotel yang disusul dengan IL memasuki kamar tersebut.

Dengan disaksikan sekuriti hotel dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan 6 paket berisikan kristal diduga sabu di atas AC indor dan 1 paketnya lagi di belakang TV.

“Total semua kita temukan 7 paket diduga narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Berat kotor keseluruhan capai ± 17.83 gram,” ungkap Sodikin

Guna pemeriksaan lebih lanjut, SJ, HG dan IL beserta semua barang bukti termasuk 1 buah dompet hitam, 1 unit HP merk OPPO wrana hitam,

dan 1 helai celana pendek warna hijau di bawa ke Mapolres Dumai.

Selain itu, juga diamankan 1 kotak kaleng warna putih merah, 1 unit HP merk VIVO warna biru dan uang tunai RP. 236.000.

“Hasil tes urine ketiga pria tersebut Positif Meth dan Positif Amp,” ucap Sodikin.

SJ, HG dan IL terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Edukasi Siswa SMPN 3 Dunai
Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:23 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Edukasi Siswa SMPN 3 Dunai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Berita Terbaru