Ribuan Warga DNA Aek Nabara Barumun Duduki Kantor DPRD Padang Lawas, Desak Penataan Areal PT SSL-SRL

- Penulis

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Ribuan masyarakat yang mengatasnamakan Dalihan Natolu Aek Nabara (DNA) Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, mendatangi dan menduduki Kantor DPRD Padang Lawas, Kamis (17/9/2026).

Massa yang berasal dari 25 desa tersebut mulai memadati halaman Kantor DPRD sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait persoalan tanah ulayat dan areal kerja PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (PT SSL-SRL).

Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas memastikan PT SSL-SRL menghentikan seluruh kegiatan di dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.82/KPTS-II/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Selain itu, massa meminta DPRD dan pemerintah daerah melakukan penataan ulang terhadap seluruh areal izin PT SSL-SRL secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal.

Masyarakat juga menyampaikan tuntutan agar DPRD dan pemerintah daerah melindungi serta menghormati hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum.

Hal tersebut mencakup hak masyarakat adat atas tanah ulayat maupun tanah yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Aksi tersebut disambut Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas Ibnu Kotob, SE, Wakil Ketua II DPRD H. Mhd. Dayan Hasibuan, SH, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, Ibnu Kotob mengapresiasi kedatangan masyarakat. Ia menyatakan DPRD memiliki perhatian terhadap aspirasi warga terkait persoalan tanah ulayat di Kecamatan Aek Nabara Barumun.

“Tuntutan masyarakat hari ini akan segera kami tindaklanjuti dengan Ketua DPRD dan pemerintah daerah untuk mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat,” kata Ibnu.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Padang Lawas, Mhd. Dayan Hasibuan, menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Tuntutan Dalihan Natolu Aek Nabara hari ini sama dengan harapan masyarakat Kecamatan Huristak, tempat saya berdomisili,” ucapnya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru