Ket foto : ilustrasi
TOJO UNA-UNA, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/52/IX/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 27 September 2026 atas nama Rahmat Rambalino.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat perintah tersebut diterbitkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una.
Dalam dokumen itu, Rahmat Rambalino tercatat berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai petani, dan beralamat di Desa Bonerato, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Surat perintah tersebut memuat sejumlah dasar hukum, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepolisian dan hukum acara pidana. Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah laporan polisi sebagai dasar administrasi penanganan perkara.
Dalam instruksinya, personel kepolisian yang ditugaskan diminta melaksanakan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menyampaikan surat perintah kepada pihak yang bersangkutan, serta melakukan tindakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai batas waktu penangkapan, yakni paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat perintah itu ditandatangani oleh pejabat terkait di lingkungan Polres Tojo Una-Una dan memuat bagian penerimaan surat oleh pihak yang bersangkutan serta pemberitahuan kepada keluarga.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Meski demikian, rincian dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara, kronologi kejadian, serta perkembangan penanganannya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengenai perkara yang ditangani, dasar penetapan status hukum yang bersangkutan, serta perkembangan proses penyidikannya.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penerbitan surat perintah penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Pewarta: Ahmad Tuliabu






