Polres Tojo Una-Una Terbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Rahmat Rambalino

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/52/IX/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 27 September 2026 atas nama Rahmat Rambalino.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat perintah tersebut diterbitkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una.

Dalam dokumen itu, Rahmat Rambalino tercatat berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai petani, dan beralamat di Desa Bonerato, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Surat perintah tersebut memuat sejumlah dasar hukum, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepolisian dan hukum acara pidana. Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah laporan polisi sebagai dasar administrasi penanganan perkara.

Dalam instruksinya, personel kepolisian yang ditugaskan diminta melaksanakan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menyampaikan surat perintah kepada pihak yang bersangkutan, serta melakukan tindakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai batas waktu penangkapan, yakni paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat perintah itu ditandatangani oleh pejabat terkait di lingkungan Polres Tojo Una-Una dan memuat bagian penerimaan surat oleh pihak yang bersangkutan serta pemberitahuan kepada keluarga.

Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian

Meski demikian, rincian dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara, kronologi kejadian, serta perkembangan penanganannya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengenai perkara yang ditangani, dasar penetapan status hukum yang bersangkutan, serta perkembangan proses penyidikannya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penerbitan surat perintah penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru