Polres Dumai Ungkap Peredaran 1.365,5 Butir Diduga Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24), beserta barang bukti berupa 1.365,5 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram dan 12 cartridge yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AH alias H. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut berada pada penguasaan rekannya, MI alias I, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan MI di dalam kamar kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 983 butir yang diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir yang diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir yang diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau.

Polisi juga menemukan sejumlah pil lain dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil, dan Tesla.

Selain pil yang diduga ekstasi, petugas mengamankan 12 cartridge yang diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Saat diperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan peredaran barang yang diduga narkotika. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pembuktian perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani tahapan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

2 Penadah Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil di Tangkap
Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan,10 September, 2026
Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Dumai, Dalami Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola
Kota Idaman Diuji: Ketika Keluhan Kejahatan Terus Mengemuka
Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan
Seminar Internasional Budaya Melayu dan Literasi Riau 2026: Merawat Jati Diri Melayu di Tengah Arus Digital
ASIAFI Dumai Dikukuhkan, Dorong Gerakan Hidup Sehat dan Olahraga Berbasis Komunitas
Dugaan Transaksi Kamar Hunian di Rutan Dumai Disorot, Kanwil Ditjenpas Diminta Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 04:52 WIB

2 Penadah Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil di Tangkap

Minggu, 13 September 2026 - 04:44 WIB

Polres Dumai Ungkap Peredaran 1.365,5 Butir Diduga Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:25 WIB

Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan,10 September, 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Dumai, Dalami Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola

Sabtu, 12 September 2026 - 16:54 WIB

Kota Idaman Diuji: Ketika Keluhan Kejahatan Terus Mengemuka

Berita Terbaru

Berita

2 Penadah Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil di Tangkap

Minggu, 13 Sep 2026 - 04:52 WIB