Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dan 2 Penadah Motor, Satu Tersangka Masih DPO.

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat atas satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 6647 YN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak. Senin (26/5/25)

Kejadian bermula pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah bengkel milik korban bernama Hermanto yang beralamat di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Terlapor, Inisial KSAH Als K, meminjam sepeda motor tersebut dari istri korban, Semiasih, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, terlapor tidak pernah kembali dan menghilang.

Atas laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S.Kom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang laporan yersebut. Setelah dilakukan pencarian, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh terlapor kepada seseorang inisial SP Als S , yang berdomisili di Padang Panjang dan juga di Pekanbaru. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan dan dijual oleh tersangka inisial AP kepada seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan 2 pelaku penadah berupa 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tualang

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000. Saat ini, pihak Polsek Tualang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB, serta telah menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang. Terhadap pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada pihak lain.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru