Penjual Video Porno Di Tangkap Sat Reskrim Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Seorang pemuda berinisial JP Alias JC (21) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur dibekuk oleh Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai saat sedang berada di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

JP Alias JC (21) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila atau memperjual belikan dan menyediakan pornografi.

Hal tersebut diungkapkan dalam pelaksanaan Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K, M.M, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos dan Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K, Rabu (5/6/2024) bertempat di Media Center Polres Dumai.

“JP Alias JC (21) mengelola, menyediakan dan menjual konten video yang bemuatan asusila atau pornografi melalui media sosial Telegram. JP Alias JC (21) memiliki 3 akun telegram dengan 20 channel/group dimana JP Alias JC (21) menjual paket channel/group berbayar dengan tarif paket bocil premium seharga Rp.100.000,- untuk 2 Group, paket VIP seharga Rp.125.000 untuk 3 group dan paket VVIP seharga Rp.175.000 untuk 10 group dimana sistem pembayaran dilakukan melalui dompet digital Dana, Gopay, Sea Bank dan Bank BRI,” jelas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si

Kapolres Dumai mengatakan, penangkapan JP Alias JC (21) bermula ketika penyidik Sat Reskrim Polres Dumai melakukan patroli siber pada media sosial, hingga Jum’at (31/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB mengetahui keberadaan JP Alias JC (21) sehingga Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H dan Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk JP Alias JC (21).

Bersama JP Alias JC (21) turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Xiomi Poco F4 warna Silver dan 1 unit Handphone Android merk Realmi type 5i yang berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 lembar Kartu ATM Bank BRI atas nama JP Alias JC (21) yang diduga menyimpan uang hasil penjualan video pornografi, 3 akun media sosial Telegram, 2 buah memori card diduga berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 akun aplikasi dompet digital Dana dan Sea Bank yang diduga menyimpan uang hasil penjualan video pornografi dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type R15  dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5875 DQ warna hitam.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP Alias JC (21) dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun,” pungkas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru