Pencemaran Lingkungan, KLH Dumai Tertutup Tentang Hasil Uji Sample

- Penulis

Kamis, 30 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Uji sample yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai atas pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di pesisir pantai Dumai hingga kini tak satupun diekspos ke publik. Padahal, masyarakat harus tahu dampak yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Kota Dumai Kimlan Antoni, SH sangat menyayangkan sikap tertutup KLH Dumai. KLH Dumai selama ini tidak pernah terbuka dalam menyampaikan hasil uji sample yang dilakukan.

“Setiap kejadian pencemaran selalu ditangani dan dilakukan penyelidikan, tapi sayang hasilnya tak pernah jelas. Masyarakat tidak pernah tahu apakah setiap pencemaran yang terjadi memberi efek buruk atau tidak kepada masyarakat dan lingkungan,” katanya, Rabu (29/4).

Menurutnya, sepanjang tahun 2014, tidak sedikit kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pinggir pesisir pantai Dumai. “Seluruh kasus pencemaran lingkungan itu didominasi oleh perusahaan, baik itu secara disengaja maupun tidak disengaja,” sebutnya. 

Dijelaskan lagi, jenis pencemaran itu dapat digolongkan menjadi empat macam. Diantaranya pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Dari beberapa jenis itu, pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di Kota Dumai adalah pencemaran udara, air, dan pencemaran suara. Dan pada akhir tahun 2014 lalu, masyarakat pernah mengeluhkan adanya pencemaran air akibat terjadinya tumpahan minyak PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) dan Pencemaran suara yang berasal dari PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK). 

Menyikapi keluhanan masyarakat itu, KLH Dumai juga telah melakukan penyelidikan dan uji sample. Namun hasil penyelidikan dan uji sample itu yang tak pernah diketahui oleh masyarakat, karena KLH Dumai sangat tertutup dengan informasi.

“Seharusnya KLH mempublikasikan, agar masyarakat tahu apakah pencemaran yang terjadi itu berbahaya atau tidak bagi kehidupan manusia, mahluk hidup lainnya serta lingkungan sekitar,” tutupnya. (isk)

Berita Terkait

Spanduk Larangan Tak Digubris, DLH Dumai Ancam Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Liar
Karhutla Mengintai, Polsek Langgam Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
Perusakan Hutan Jadi Sorotan, Camat Rupat Utara Hadiri Konferensi Pers Kapolda Riau
Tiga Hotspot Terdeteksi di Riau, BMKG Prakirakan Udara Kabur hingga Berawan
Duta Lingkungan UNRI Dukung Kolaborasi Polda Riau dan Universitas Riau di Bidang Lingkungan
umai Turun Langsung Bersihkan Saluran Air di Gang Taufik
Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat
Antisipasi Banjir, Tim Peneliti Pasang Smart River Node di Sungai Dumai

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Spanduk Larangan Tak Digubris, DLH Dumai Ancam Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Liar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Mengintai, Polsek Langgam Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Jumat, 25 September 2026 - 05:06 WIB

Perusakan Hutan Jadi Sorotan, Camat Rupat Utara Hadiri Konferensi Pers Kapolda Riau

Minggu, 20 September 2026 - 10:42 WIB

Tiga Hotspot Terdeteksi di Riau, BMKG Prakirakan Udara Kabur hingga Berawan

Jumat, 18 September 2026 - 15:21 WIB

Duta Lingkungan UNRI Dukung Kolaborasi Polda Riau dan Universitas Riau di Bidang Lingkungan

Berita Terbaru