Pemkab Padang Lawas Kembali Berlakukan PTM Di Setiap Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo : Kepala Disdikbud Padang Lawas, Muliadi Hasibuan S.Pd

PADANG LAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas, Sumatera Utara, resmi menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya diberlakukan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh mulai hari Rabu (21/10/26).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 400.3/5045/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/006/X/2026 tentang pemberitahuan pembelajaran tatap muka sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 400.3/4976/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 mengenai pemberlakuan PJJ akibat kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Lawas, Muliadi Hasibuan, S.Pd.(photo) menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Kami meminta seluruh kepala sekolah memastikan pembelajaran tatap muka kembali berjalan normal mulai 21 Oktober 2026. Namun, kesehatan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas, terutama jika kondisi kualitas udara kembali memburuk,” kata Muliadi.

Ia juga mengharapkan dukungan orang tua murid dalam mempersiapkan anak-anak kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Sesuai surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta tetap menyarankan penggunaan masker bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, terutama apabila terjadi peningkatan paparan debu maupun kabut asap.

Selain menjaga kebersihan lingkungan sekolah, kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan tertib sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh sekolah harus tetap mengikuti arahan resmi apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, kebijakan PJJ yang sebelumnya berlaku mulai 16 Oktober 2026 resmi dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran tatap muka secara penuh mulai 21 Oktober 2026 dengan memakai Masker.
(ASWIN)

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru