Mengabaikan Musibah Bencana Alam Banjir, Pelaku Bisnis Illegal Logging Bebas Tak di Sentuh Hukum

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Musibah bencana alam banjir dan longsor yang yang terjadi di beberapa daerah, salah satu dampak perambahan hutan secara bebas dan liar.

Pelaku dalam melakukan aksi bisnis Illegal Loggingnya. Sama sekali tidak memperdulikan dan mengabaikan kehawatiran terjadinya dampak meluasnya musibah bencana banjir tersebut.

Bahkan pelaku sangat berani secara terang-terangan melakukan aktifitasnya mulai dari bongkar muatnya, mengolahnya dengan somel berjalan yang sudah di modifikasi, hingga membawa dan memasarkannya kayu tersebut pada siang hari, seakan tak ada Aparat Penegak Hukum yang mampu menyentuhnya untuk di proses.

Pantauan awak media pada Rabu, (24/12/2025) adanya kegiatan illegal logging berupa kayu olahan papan tebal di pinggiran sungai siak kecil dan pinggiran jalan Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil, yang di tutupi dengan daun kelapa sawit.

Diduga kuat kayu-kayu olahan tersebut berasal dari sekitar kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak

Hasil yang di gali dari beberapa sumber di dapatkan informasi bahwa, puluhan kubik berbagai jenis kayu bahan dasar dan olahan tersebut pemiliknya berinisial Anto warga Desa Sadar Jaya, dan yang aktif meracik, melansir, hingga memasarkan kayunya selama ini, Inisial Ramli warga Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit.

Modusnya mengkelabui Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mencolok pada saat membawa kayunya, transportasi pelaku menggunakan angkutan grobak yang muatannya bisa di batasi.

Mirisnya pelaku kerap kali mengatasnamakan masyarakat, padahal yang sebenarnya bisnis kayu tersebut untuk memperkaya diri, sama sekali tidak peduli terhadap alam dan lingkungan serta tidak mengindahkan UU Kehutanan yang dapat di pidana penjara.

“Pelaku perambahan hutan ilegal yang tertangkap dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar”.

(Tekno)

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru