Lakukan Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam, Pria Berhasil Diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

DUMAI– Polres Dumai telah mengungkap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di persimpangan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh Ramadanu Fadlah Agsa (21 tahun, karyawan swasta) pada hari Senin (19/1/2026) pukul 13.23 WIB melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K, M.S.I, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami telah menangkap dan menetapkan Na (26) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diamankan pada pukul 16.00 WIB setelah pulang dari aktivitasnya, dan telah terpenuhi dua alat bukti sah untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Dilanjutkan AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan kronologi kejadian,”Pada saat kejadian, pelapor bersama saudara kandungnya Habibin Salim Maula singgah di lokasi untuk menemui seorang kawan bernama Kotek. Tak lama kemudian, seorang yang diduga berinisial Ni datang membawa tongkat baseball dan hendak memukul Habibin, namun berhasil dihalangi oleh Kotek. Setelah itu, tersangka Na datang dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang kepala serta tangan kiri Habibin,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut informasi yang diterima, setelah Habibin dan pelapor mencoba melarikan diri ke arah Alfamart Jalan Bumi Ayu, mereka dikejar dan dikenai serangan kembali.

“Pelapor kemudian menjadi sasaran serangan menggunakan tongkat baseball dan celurit oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka lecet dan kemerahan pada bagian tubuhnya, sedangkan Habibin mengalami luka robek pada tangan dan kepala,” tambahnya.

Dalam proses pengungkapan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pemeriksaan TKP, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua helai kaos (hitam dan putih) serta dua helai celana jeans (hitam dan biru dongker).

“Kasus ini diduga telah melanggar Pasal 262 Ayat (2) dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kami masih dalam proses mencari pelaku kedua yang berinisial Ni yang hingga saat ini belum ditemukan,” jelas AKP Agung Rama Setiawan.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru