Kisruh Internal LAMR Dumai Memanas, Sekum dan Bendum Diberhentikan Lewat Warkah MKA

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polemik internal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai mencuat setelah Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai, Datok Seri H. Azhar Yazid, membacakan warkah pemberhentian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Harian (DPH), Jumat (16/10/2026).

Pemberhentian yang tertuang dalam Warkah Nomor 01/WK-MKA/LAMRD/X/2026 itu memicu keberatan dari Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Januarizal. Ia menilai keputusan tersebut tidak sah karena diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR Tahun 2022.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan MKA dalam memberhentikan pengurus DPH serta mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam menyelesaikan persoalan internal lembaga adat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Datok Seri H. Azhar Yazid mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) ke Balai Adat LAMR Kota Dumai untuk mendengarkan pembacaan warkah tersebut.

Langkah itu mengejutkan sejumlah pihak, terutama di kalangan pengurus LAMR Kota Dumai, lantaran pemberhentian tersebut disebut berlangsung secara tiba-tiba.

Untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak, media berupaya menghubungi Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Drs. H. Zamhur Egab, MM. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Januarizal, membenarkan bahwa pada Jumat pagi Ketua MKA membacakan warkah pemberhentian dirinya bersama Bendahara Umum DPH.

Januarizal menegaskan bahwa dirinya menilai keputusan pemberhentian tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan AD/ART LAMR Tahun 2022.

Ia merujuk BAB XI Pasal 14, khususnya butir 4, 5, dan 6, yang menurut penafsirannya mengatur mekanisme pemberhentian pengurus di lingkungan LAMR.

Dalam ketentuan yang dirujuknya, butir 5 disebut mengatur bahwa pemberhentian pengurus MKA diusulkan oleh Ketua MKA, sedangkan butir 6 menyebut pemberhentian pengurus DPH harus diusulkan oleh Ketua DPH.

“Artinya, MKA hanya bisa memberhentikan pengurus MKA, tidak bisa memberhentikan DPH. Maka, keputusan warkah MKA itu ilegal dan tidak sah,” ujar Januarizal.

Ia juga mempersoalkan prosedur pemberhentian yang menurutnya tidak didahului pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.

“Baik Ketua MKA maupun DPH, jika melaksanakan pemecatan atau pemberhentian, harus memanggil dan memeriksa terlebih dahulu orang yang akan dipecat. Lakukan tabayyun dulu, jangan asal pecat. Selama ini, baik MKA maupun DPH tidak pernah memanggil saya maupun Bendum. Ini kan perbuatan tidak baik dan melanggar etika,” katanya.

Januarizal menilai mekanisme klarifikasi dan penyelesaian secara internal semestinya dikedepankan sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Lebih lanjut, Januarizal menilai Ketua MKA seharusnya menjalankan fungsi kelembagaan sebagai pemberi petuah, amanah, pertimbangan, serta solusi ketika terjadi persoalan di tubuh LAMR.

Menurutnya, MKA semestinya berperan sebagai penyejuk atau setawar sedingin bagi pengurus LAMR dan masyarakat Melayu, bukan memperbesar persoalan internal ke ruang publik.

“Menurut saya, yang melakukan pelanggaran AD/ART itu adalah Ketua MKA dan sebaiknya beliau yang harus mengundurkan diri sesuai pernyataan beliau di forum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan sikap Januarizal terhadap polemik yang terjadi. Kebenaran dugaan pelanggaran AD/ART serta keabsahan warkah pemberhentian masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen organisasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Polemik pemberhentian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum DPH ini membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar kewenangan penerbitan warkah, prosedur pemberhentian, serta ketentuan AD/ART yang menjadi rujukan.

Klarifikasi dari Ketua MKA dan Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang hanya bertumpu pada satu pihak.

Sebagai lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga marwah, persatuan, dan nilai-nilai Melayu, penyelesaian persoalan internal LAMR diharapkan tetap mengedepankan musyawarah, tabayyun, kepatuhan terhadap aturan organisasi, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru