Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PI 551 miliar

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Benar. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6).

Dikatakan Zikrullah, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, Tim Jaksa Penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” sebut Zikrullah.

Sejak saat itu, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi–saksi. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun para saksi itu masing-masing berinisial MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan sekarang, dan RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Lalu, AS selaku manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi tahun 2023 hingga sekarang, KD selaku Sekertaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir April hingga Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023 – sekarang, dan ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kasipenkum Kejati Riau

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru