Izin Amdal PT PGN Diragukan

- Penulis

Selasa, 14 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun Riau, DUMAI- Melihat dan menganalisa hasil pekerjaan dari penggalian pipa gas yang dilakukan oleh kontraktor PT Tegma Engenering di wilayah perkotaan/penduduk, mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Riau (LSM FP2MR) yang menduga ada kejanggalan terhadap penerapan SOP dari Amdal yang dimiliki PT PGN.

“Kami melihat adanya kejanggalan terhadap SOP penerapan dari Izin Amdal dilapangan yang dimiliki PT PGN. Lihat dan perhatikan lokasi penggalian, banyak terjadi salah prosedur Amdal. Dan kejadian ini hampir terjadi di sepanjang pipa yang ditanam itu,” terang Ketua LSM Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Riau (FP2MR) Kota Dumai, Rudi Bambang S.Hi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (14/3/17).

Menurutnya, pekerjaan penggalian ruas jalan yang diperuntukkan untuk menimbun pipa gas itu terlihat jelas salah prosedur dalam penerapan Amdal yang dikeluarkan oleh lembaga Lingkungan Hidup.

Pasalnya, masih kata Rudi, tumpukan tanah bekas galian dari pekerjaan PT PGN itu dibiarkan menumpuk di sepanjang jalan. Padahal sesuai aturan Amdal, kondisi itu tidak dibenarkan.

“Kami heran dan muncul tanda tanya, mengapa PT PGN dapat mengantongi izin Amdal? Jika mengikuti Standard Operasi Prosedur (SOP) pekerjaan penggalian, harusnya tumpukan tanah dialokasir ke tempat lokasi penimbunan yang disediakan oleh PT PGN. Namun tumpukan tanah bekas galian dibiarkan berserakan dan menumpuk di jalan tersebut. Ini kesalahan fatal yang dilakukan PT PGN,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, jika udara sedang panas, maka debu di jalan bekas galian tentunya akan menggangu, baik masyarakat tempatan maupun pengguna jalan.

“Kita perhatikan hampir sepanjang jalan tanah tumpukan berserakan, jika hujan turun jalan terlihat berlumpur, jika panas, jalan akan berdebu serta berapa banyak tanaman di pinggir jalan habis dan rusak oleh aktifitas pekerjaan disana,” ujar Rudi yang pernah mengikuti Diklat Amdal yang dilaksanakan oleh KLH di Jakarta. (ed)

Berita Terkait

Spanduk Larangan Tak Digubris, DLH Dumai Ancam Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Liar
Karhutla Mengintai, Polsek Langgam Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
Perusakan Hutan Jadi Sorotan, Camat Rupat Utara Hadiri Konferensi Pers Kapolda Riau
Tiga Hotspot Terdeteksi di Riau, BMKG Prakirakan Udara Kabur hingga Berawan
Duta Lingkungan UNRI Dukung Kolaborasi Polda Riau dan Universitas Riau di Bidang Lingkungan
umai Turun Langsung Bersihkan Saluran Air di Gang Taufik
Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat
Antisipasi Banjir, Tim Peneliti Pasang Smart River Node di Sungai Dumai

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Spanduk Larangan Tak Digubris, DLH Dumai Ancam Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Liar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Mengintai, Polsek Langgam Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Jumat, 25 September 2026 - 05:06 WIB

Perusakan Hutan Jadi Sorotan, Camat Rupat Utara Hadiri Konferensi Pers Kapolda Riau

Minggu, 20 September 2026 - 10:42 WIB

Tiga Hotspot Terdeteksi di Riau, BMKG Prakirakan Udara Kabur hingga Berawan

Jumat, 18 September 2026 - 15:21 WIB

Duta Lingkungan UNRI Dukung Kolaborasi Polda Riau dan Universitas Riau di Bidang Lingkungan

Berita Terbaru