Honor Bersertifikasi Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji Sebanyak 316 Orang

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Menerima informasi terkait keluhan sejumlah guru honorer bersertifikasi di Pekanbaru.

Informasi ini menyebutkan bahwa sekitar 316 guru honorer di beberapa sekolah merasa tertekan dan mengalami kegelisahan setelah adanya dugaan instruksi dari pihak sekolah, atas perintah oknum di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, untuk mengembalikan gaji honor mereka selama enam bulan terakhir.

Dalam pesan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pengembalian gaji tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa petunjuk teknis yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi.

Para guru mengaku dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut secara tidak adil, bahkan menyebutnya sebagai tindakan zalim.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan bahwa terdapat 316 orang guru bersertifikasi harus mengembalikan gaji, namun ia membantah bahwa itu merupakan kezaliman, melainkan peraturan.

“Kalau dibilang zalim terlalu mengada-ada itu. Dalam aturan, guru honor BOS jika sudah terima sertifikasi tidak boleh dibayarkan honornya lagi. Kasusnya kan sekarang pemerintah membayarkan sertifikasi sebesar 2 juta per bulan terhitung Januari sampai Juni (6 bulan di pertengahan Juni), tentu dana BOS yang diterima harus dikembalikan dengan cara cicil sampai akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan akan menjadi temuan BPK,” kata Jamal kepada CAKAPLAH.com.

Jamal menjelaskan, pada Pasal 39 pada Juknis BOSP 2025 yang menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi tidak boleh dibayarkan honornya menggunakan BOSP.

“Pada Pasal 39 ayat 2 D dijelaskan bahwa penerima BOS adalah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, kalau sudah dapat tidak bisa lagi,” tegasnya.

Jamal mengatakan, bahwa pengembalian memang harus dilakukan, jika tidak akan menjadi temuan.

“Kan bisa dicicil sampai akhir tahun. Bisa diangsur, karena kalau dana itu dikembalikan, akan digunakan kembali ke operasional sekolah,” cakapnya.

Untuk itu, Jamal mengatakan para guru tidak bisa mengklaim bahwa mereka dizalimi, karena sedari awal sudah diberi penjelasan melalui Juknis.

“Tak bisa diklaim zalim, karena ini sesuai aturan,” tukasnya. (Cakaplah.com)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru