Galangan Kapal Kayu Milik Aseng, Diduga Menggunakan Kayu dari Hasil Ilegal Logging, Masyarakat Minta APH Menindaknya

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANNTI – Kepulauan Meranti: Salah satu pemilik galangan kapal di Kepulauan Meranti diduga milik Aseng jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang menggunakan bahan kayu hasil Illegal Loging (Ilog) dan tak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan.

Pasalnya, terpantau kayu-kayu tersebut akan masuk melalui 2 jalur, yakni darat dan laut yang berlokasi di jalan Tanjung Harapan, Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lokasi ini juga ditutupi pagar seng dan dilengkapi CCTV.

Saat awak media ke lokasi sayangnya hanya menyisakan pemasok kayu melalui akses darat saja yang diangkut menggunakan gerobak. Para pembawa bahan untuk kapal kayu tersebut saat ditanya oleh media, ia enggan menjawab pertanyaan, Selasa (14/10/2025).

Kayu yang dimuat dan tersusun di lokasi galangan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat kapal-kapal kayu yang diperkirakan bermuatan puluhan ton bahkan mencapai ratusan ton.

Kayu-kayu yang digunakan tampak baru saja diturunkan, sebagian masih dalam bentuk gelondongan dan belum diketahui asal usul pastinya. Menariknya, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik usaha Aseng.

Sementara itu, pemilik usaha yaitu Aseng tak berada di lokasi saat bahan-bahan kayu tersebut sedang dimuat, terkonfirmasi salah seorang yang berada di galangan mengaku tidak tahu kayunya dari mana. “Saya tidak tahu kayu ini dari mana yang tahu bos.

Jika dugaan penimbunan kayu ilegal ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, dapat dipidana.

Tim media akan terus mendalami informasi ini dan menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait. dikutip dari Mahkotariau.com

 

Editor ; Feri Windria

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru