Dugaan Pencemaran Lingkungan B3 Jenis Spent Belaching Earth di PT. EOJI

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bertindak cepat menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT EOJI di wilayah industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menanggapi pengaduan masyarakat, tim pengawas KLHK melakukan inspeksi dan pengambilan sampel tanah di empat titik pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan lapangan ini berlangsung selama lima hari, dari 20 hingga 24 Mei 2025.

“Sampling kami lakukan di empat titik. Selanjutnya akan diuji laboratorium, dan hasilnya akan keluar sekitar tujuh hari ke depan,” ujar salah satu anggota tim pengawas.

Kehadiran pemerintah pusat ini disambut baik oleh pelapor, Dhery Perdana Nugraha dari Malaya Research and Development. Ia menilai pengawasan tersebut merupakan wujud nyata negara hadir dalam penegakan hukum lingkungan. Dhery juga menduga material urugan yang digunakan berasal dari PT EOJI dan digunakan dalam proyek milik PT TLL.

Konfirmasi kepada pihak PT TLL menghasilkan keterangan terbatas. Perwakilannya, Marshal, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan material urugan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Oktober 2024, namun enggan menjelaskan lebih jauh.

Sumber internal menyebut PT TLL mengajukan permohonan pemanfaatan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 meter kubik, namun baru 2.000 meter kubik yang digunakan, karena mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Sementara itu, Mangantar Bilang IV Pane, ST, peneliti dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau, menegaskan bahwa ePP belum memiliki SNI khusus sebagai bahan urugan. Menurutnya, bahan urugan harus memenuhi standar teknis seperti kepadatan dan nilai CBR sesuai ketentuan.

“ePP memang diakui dalam SNI 2460-2014 sebagai bahan campuran beton, tapi belum ada regulasi SNI yang menetapkannya sebagai bahan urugan. Jadi penggunaannya untuk urugan sangat riskan tanpa uji teknis yang memadai,” jelas Mangantar.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dumai menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pelanggaran pemanfaatan limbah industri dan standar keselamatan konstruksi. KLHK berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru