Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul di Sebuah Gubok

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram. Dua tersangka, inisial DP dan AZP, ditangkap di sebuah gubuk di Kuari Muri Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, pada Kamis (03/07/2025) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Desa Tangun.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna dongker, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nopol.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama DN. Namun, DN tidak ditemukan saat pengejaran.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap DN,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tegasnya.

Diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu dan akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru