Disnaker Dumai: Bayar di Bawah UMK, Perusahaan akan Ditindak

- Penulis

Senin, 9 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amiruddin, Kadisnakertrans Kota Dumai

Tribunriau, DUMAI –
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin akan menindak tegas bagi perusahaan yang masih memberikan gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni sebesar Rp.2,2 Juta.

“Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya beberapa hari yang lalu.

Pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan agar membuat skala upah, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa aspek, seperti masa kerja, golongan dan yang lainnya yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kita sudah menyurati perusahaan agar segera membuat skala upah yang ditetapkan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifitas yang pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI,” jelasnya.

Menurutnya, penyusunan skala upah sangat berguna baik bagi perusahaan maupun bagi buruh/pekerja. Bagi pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan tentunya akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat sesuai dengan keinginan perusahaan agar produktifitas perusahaan terus meningkat.

“Skala upah menurut UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/2004 adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini belum ada perusahaan di Dumai yang menerapkan skala upah. Perusahaan masih mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai.
 

Berita Terkait

ARMI dan GRIB JAYA Dumai Timur Turun ke Jalan, Bagikan Bantuan dan Masker di Tengah Persoalan Kualitas Udara
Warga Bukit Cahaya Gotong Royong Perbaiki Jembatan Kayu yang Mulai Lapuk
PT Ivo Mas Tunggal bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sinarmas Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Sekitar Lubuk Gaung
PMA Serahkan Bantuan Beras di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan
PMA Silaturrahmi ke Desa Batu Gajah, Berikan Bantuan Beras, Terima Keluhan Warga
Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Hak Dasar Peralatan Mandi, Alat Makan, dan Pakaian
Pasar Murah Polsek Dumai Timur, Upaya Stabilisasi Harga dan Sinergi Bersama Masyarakat
Dihadiri Walikota Pekanbaru, Korem 031/Wira Bima Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:32 WIB

ARMI dan GRIB JAYA Dumai Timur Turun ke Jalan, Bagikan Bantuan dan Masker di Tengah Persoalan Kualitas Udara

Minggu, 13 September 2026 - 09:48 WIB

Warga Bukit Cahaya Gotong Royong Perbaiki Jembatan Kayu yang Mulai Lapuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:24 WIB

PT Ivo Mas Tunggal bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sinarmas Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Sekitar Lubuk Gaung

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49 WIB

PMA Serahkan Bantuan Beras di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan

Sabtu, 27 September 2025 - 16:25 WIB

PMA Silaturrahmi ke Desa Batu Gajah, Berikan Bantuan Beras, Terima Keluhan Warga

Berita Terbaru