Disdalduk-KB Bengkalis Sambut Baik Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024

- Penulis

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BENGKALIS
– Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) H. Hambali diwakili Sekretaris Hj. Akna Juita menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pembinaan statistik sektoral, Senin 11 November 2024, di ruang rapat Kantor Disdalduk KB Bengkalis.

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Disdalduk-KB Kabupaten Bengkalis Hj. Akna Juita.

Dalam sambutan Sekretaris Disdalduk KB Kabupaten Bengkalis Akna Juita, menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini dengan harapan menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.

“Dengan kegiatan ini, kami sangat menyambut baik dan berharap dapat menyatukan visi dan persepsi untuk menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis,” harap Akna Juita.

Lebih lanjut Akna Juita menjelaskan, pembinaan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di Perangkat Daerah (PD), bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.

Kemudian Akna Juita juga menjelaskan bahwa data menjadi masalah yang serius saat ini. Publikasi data saat ini sangat penting, jika tidak dipublikasikan masyarakat tidak tahu apa saja kegiatan yang dilakukan di instansi daerah khususnya Disdalduk-KB Kabupaten Bengkalis.

“Setiap bidang atau peserta dari Disdalduk-KB diharapkan fokus mengikuti kegiatan ini agar mengetahui bagaimana cara pengumpulan data yang benar yang akan disampaikan oleh pembina data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis,” tutup Akna Juita.

Sementara itu Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Azmar mengatakan, dasar hukum kegiatan pembinaan statistik sektoral ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut Azmar menjelaskan, Surat Keputusan terkait Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keputusan di atas, Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis terdiri dari, pembina data, wali data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat satu data.

“Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk,”jelas Azmar.

Selain Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, juga hadir Sekretaris Disduk Capil Bengkalis Nurfaridinsyah, Perwakilan BPS kabupaten Bengkalis serta seluruh peserta pembinaan statistik sektoral Disdalduk-KB Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Disdalduk-KB Bengkalis Sambut Baik Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024

- Penulis

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BENGKALIS
– Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) H. Hambali diwakili Sekretaris Hj. Akna Juita menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pembinaan statistik sektoral, Senin 11 November 2024, di ruang rapat Kantor Disdalduk KB Bengkalis.

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Disdalduk-KB Kabupaten Bengkalis Hj. Akna Juita.

Dalam sambutan Sekretaris Disdalduk KB Kabupaten Bengkalis Akna Juita, menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini dengan harapan menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.

“Dengan kegiatan ini, kami sangat menyambut baik dan berharap dapat menyatukan visi dan persepsi untuk menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis,” harap Akna Juita.

Lebih lanjut Akna Juita menjelaskan, pembinaan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di Perangkat Daerah (PD), bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.

Kemudian Akna Juita juga menjelaskan bahwa data menjadi masalah yang serius saat ini. Publikasi data saat ini sangat penting, jika tidak dipublikasikan masyarakat tidak tahu apa saja kegiatan yang dilakukan di instansi daerah khususnya Disdalduk-KB Kabupaten Bengkalis.

“Setiap bidang atau peserta dari Disdalduk-KB diharapkan fokus mengikuti kegiatan ini agar mengetahui bagaimana cara pengumpulan data yang benar yang akan disampaikan oleh pembina data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis,” tutup Akna Juita.

Sementara itu Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Azmar mengatakan, dasar hukum kegiatan pembinaan statistik sektoral ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut Azmar menjelaskan, Surat Keputusan terkait Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keputusan di atas, Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis terdiri dari, pembina data, wali data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat satu data.

“Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk,”jelas Azmar.

Selain Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, juga hadir Sekretaris Disduk Capil Bengkalis Nurfaridinsyah, Perwakilan BPS kabupaten Bengkalis serta seluruh peserta pembinaan statistik sektoral Disdalduk-KB Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru