Diduga Pungli, Oknum Dishub Kuansing Tarik Retribusi Tak Wajar dari Sopir Truk Pengangkut Sawit

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANSING
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing diduga melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang menuju PT Usaha Kita Makmur di Desa Jake. Senin (03/01/2025). 

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sopir truk dan warga mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir yang dianggap tidak sesuai aturan. Oknum Dishub tersebut diketahui mengenakan rompi dinas dan memberikan karcis retribusi parkir untuk kendaraan roda enam dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024. Namun, para sopir mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, lantaran lokasi penarikan berada di tepi jalan yang bukan merupakan area yang ditetapkan dalam Perda.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Ini bukan jalan umum, ini jalan perusahaan yang mengarah ke pabrik kelapa sawit (PKS). Kenapa Dishub malah menarik retribusi di sini? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Para sopir yang merasa dirugikan menolak membayar retribusi, mengingat jalan tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan oknum Dishub tersebut benar-benar berlandaskan regulasi atau ada kepentingan lain yang melatarbelakangi praktik ini? Jika Perda memang menjadi dasar, mengapa retribusi dipungut di luar lokasi yang semestinya?

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan hanya mengatur retribusi parkir di Pasar Jake dengan sistem pihak ketiga. “Jika ada pelanggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK, tentu akan kami tinjau ulang dan cabut SK tersebut. Jika benar ada oknum yang melakukan pungli, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

(Zul) 

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Diduga Pungli, Oknum Dishub Kuansing Tarik Retribusi Tak Wajar dari Sopir Truk Pengangkut Sawit

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANSING
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing diduga melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang menuju PT Usaha Kita Makmur di Desa Jake. Senin (03/01/2025). 

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sopir truk dan warga mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir yang dianggap tidak sesuai aturan. Oknum Dishub tersebut diketahui mengenakan rompi dinas dan memberikan karcis retribusi parkir untuk kendaraan roda enam dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024. Namun, para sopir mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, lantaran lokasi penarikan berada di tepi jalan yang bukan merupakan area yang ditetapkan dalam Perda.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Ini bukan jalan umum, ini jalan perusahaan yang mengarah ke pabrik kelapa sawit (PKS). Kenapa Dishub malah menarik retribusi di sini? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Para sopir yang merasa dirugikan menolak membayar retribusi, mengingat jalan tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan oknum Dishub tersebut benar-benar berlandaskan regulasi atau ada kepentingan lain yang melatarbelakangi praktik ini? Jika Perda memang menjadi dasar, mengapa retribusi dipungut di luar lokasi yang semestinya?

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan hanya mengatur retribusi parkir di Pasar Jake dengan sistem pihak ketiga. “Jika ada pelanggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK, tentu akan kami tinjau ulang dan cabut SK tersebut. Jika benar ada oknum yang melakukan pungli, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

(Zul) 

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru