Bea Cukai Dumai Musnakan 2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia

- Penulis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang ilegal sebanyak 24.120 kilogram atau 2.500 karung dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti hasil penindakan ini telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian lokal.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk perwakilan Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Dumai, Komandan Lanal Dumai, serta pimpinan dari berbagai instansi terkait seperti Kepolisian Resor Dumai, Balai Karantina Hewan, dan media massa.

Penindakan penyelundupan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman bawang ilegal dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Pada 4 September 2025 malam, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 menemukan kapal kayu KM ALFATIHAH GT.15 yang membawa bawang tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Medang, Bengkalis.

Dalam pemeriksaan, kapal yang membawa 1.620 karung bawang besar dan 880 karung bawang merah tersebut terbukti membawa barang impor tanpa izin dan manifes resmi. Kapal beserta tiga awaknya kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai.

Menurut Kepala Bea Cukai Dumai, bawang adalah komoditas yang memerlukan izin impor khusus. Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara secara material dengan potensi kerugian mencapai Rp198 juta dari bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayarkan, tetapi juga berpotensi membahayakan ekosistem pertanian lokal karena tidak melalui proses karantina.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yakni nakhoda kapal, kepala kapal, dan anak buah kapal, yang terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Bea Cukai Dumai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam penyelundupan atau membeli barang ilegal, demi melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengamankan perbatasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan demi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih baik,” tegas Kepala Bea Cukai Dumai.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru