Aliansi Jaga Riau (JARI) Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung dan Proses Hukum Di Pucuk Rantau Kuansing.

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANTAN SINGINGI –
Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar)  PT Tri Bakti Sarimas (TBS) saat di konfirmasi wartawan terkait pengelolaan kebun sawit ratusan hektar di Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bungkam.

Beberapa kali wartawan melakukan konfirmasi kepada Daulai yang disebut – sebut sebagai ketua Kopkar tersebut, namun Daulai memilih bungkam, tidak membalas whatshap wartawan, maupun mengangkat telepon konfirmasi wartawan.

Kejadian ini, membuat wartawan merasa curiga terhadap Daulai selaku ketua kopkar yang diketahui sedang bersengketa dengan kelompok tani dan masyarakat tempatan, karena diduga  merambah hutan lindung bukit Batabuh yang dijadikan kebun sawit ratusan hektar sejak puluhan tahun silam. Daulai (ketua Kopkar) itu diduga bersekutu dengan pihak – pihak lain, sehingga dia masih leluasa beraktifitas di wilayah hutan lindung tersebut.

” Iya, menurut saya sudah jelas oknum pemainnya disana, aparat penegak hukum menurut saya, segera bertindak, segera proses secara hukum oknum pelaku pengrusakan hutan kawasan tersebut,” kata Hasaran Syaputra Pane Ketua Aliansi Jaga Riau (JARI) kepada wartawan Senin (14/10/2024) siang.

Dijelaskan Putra Ketua LSM JARI itu, HGU PT TBS itu sudah milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) anak perusahaan Surya Dumai Group. Nah, dengan begitu apabila ada oknum yang mengklaim ada lahan diluar HGU, dalam kawasan hutan, maka mereka – mereka itu wajib ditindak.

” Tinggal apalagi Aparat penegak Hukum, lakukan penyelidikan, dan proses secara hukum oknum perambah hutan itu, yang namanya saya kira sudah dikantongi, ” tegas Hasaran Syaputra Pane kepada wartawan  melalui sambungan telepon nya.

Menurutnya, lahan itu harus segera dipulihkan, dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan lindung. Jika tidak,  mereka dapat dijerat  dengan undang – undang nomor 18 tahun 2003 pasal 83 ayat 1 huruf b,  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 milyar.

Sebagaimana dilansir media liputan online (10/10),  Kepala KPH juga sudah melayangkan surat kepada DLHK Provinsi Riau menyangkut sengketa kebun kelapa sawit ratusan hektar yang dikelola oleh kopkar PT TBS, dengan sejumlah masyarakat tempatan. Dalam surat itu, katanya Ia selaku KPH meminta Gakkum DLHK Provinsi Riau mencari solusi yang konfrehensif atau menyeluruh, agar tidak ada lagi persengketaan antara kopkar dan pihak – pihak lain. 

” Iya, saya sudah melayangkan surat ke Gakkum DLHK Provinsi Riau di Pekanbaru, terkait permasalahan kebun kelapa sawit kopkar tersebut, kabarnya pengurus  kopkar dan pengurus  kelompok tani  telah dipanggil ke pakan baru, apa hasilnya saya belum tau,” kata Azmir Azis KPH Singingi di ruang kerjanya di Teluk Kuantan Kamis (10/10/2024) sebagaimana dilansir media liputan online.com.

Diketahui, kebun kelapa sawit yang dikelola kopkar PT TBS ini diperkirakan luasnya mencapai ratusan hektar. Namun, semenjak PT TBS di lelang Bank BRI, maka kepemilikan HGU jatuh ke pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), anehnya ternyata diluar HGU ada kebun sawit luasnya ratusan hektar yang diklaim pengurus kopkar menjadi miliki mereka, sehingga mereka sampai sekarang masih melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut.

Kemudian, menurut keterangan M Husni, salah seorang kepala seksi  (Kasi) di kantor KPH Kuansing, dilansir media liputan online com (10/10)  mereka (Kopkar) ketika ditanya mana ijinnya, mereka tidak bisa membuktikannya kepadanya. Artinya keberadaan kebun kopkar itu menurut Husni belum punya ijin, Kamis (10/10). Lalu kenapa mereka masih berani mengelola kebun seluas itu tanpa mengantongi ijin. Ini jelas pelanggaran, ” kata Putra menegaskan. (Zul) 

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru