Adanya Aktivitas Gudang Mencurigakan di Jalan Sudirman, Ini Kata KPPBC Duma

- Penulis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : kantor bea cukai dumai

DUMAI  — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jl. Sudirman.

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping RS Awal Bros itu adalah punya PT Karya Dumai Harapan.

“Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang didalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokok nya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokok nya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap Gudangnya berlaku undang-undang kepabeanan,” kata Dedi Husni.

“Penimbunannya kenapa berlaku UU pabean? Karena penimbunan rokok PT Karya Dumai Harapan dilakukan disitu dengan alasan di pelabuhan tidak terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Ya, TPS yang bisa menimbun rokok. Nah, dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara dengan izin kepala kantor KPPBC Dumai.

Jadi, kepala kantor Bea Cukai Dumai lah yang mengeluarkan izin timbun terkait penimbunan barang untuk ekspor. Ini baru pabean. Yang lain, untuk cukainya, rokoknya dilindungi dengan dokumen CK5. CK5 itu terbit dari kantor pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Itu di sana diawasi oleh Beacukai Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh kantor bea cukai Dumai,” tambah Dedi Husni lagi.

“Jadi di sana di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita ke Pasuruan nya.

Dalam proses tersebut, bagaimana bentuk dokumen CK5 ini? Saya sampaikan bagaimana bentuk informasi dalam dokumen. Jadi CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai rokok tersebut diekspor.

Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu,” ujar Dedi Husni lagi.

Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai.

Dedi menyampaikan bahwa Filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan.

Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya dicukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan.

Jadi rokok itu dicukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, kan dia tidak merusak negara Republik Indonesia.

Makanya di ekspor, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nanti ketika masuk negara Malaysia misalnya maka Malaysia mengenakan cukai atas rokok tersebut dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya.

Begitu juga sebaliknya. Jadi cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama pun seperti PPN. Ketika ekspor tidak ada barang ekspor dikenakan ppn karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia gitu kan. Ketika barang itu bapak konsumsi sendiri bapak dikenakan PPN.”

*Proses Pengawasan Barang Cukai:*

1. *Pendaftaran*:
Gudang garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
2. *Penerbitan CK5*:
Bea Cukai menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
3. *Penyegelan*:
Barang cukai disegel dengan gembok bea cukai untuk mencegah pembukaan ilegal.
4. *Pengangkutan*:
Barang cukai diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan.
5. *Penerimaan*:
Barang cukai diterima di gudang di Dumai dan diperiksa oleh Bea Cukai.

*Pengawasan dan Penindakan:*

– Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang.
– CCTV dipasang di gudang untuk merekam aktivitas 24/7.
– Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari.
– Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran dikutip dari buletinnusantara.my.id.

(ES)

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru