Hutan Riau Dicaplok, Negara Rugi Triliunan: Siapa yang Melindungi Mafia Tanah

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANTAN SINGINGI – 
Perampasan ribuan hektare hutan di Desa Inuman, Sumpu, dan Pakalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan keterlibatan Koperasi Guna Karya dalam penguasaan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menguak kelemahan penegakan hukum serta memperkuat indikasi adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi. Rabu (29/01/2025)

Ini bukan sekadar perambahan hutan biasa, melainkan skema sistematis yang melibatkan berbagai kepentingan. Presiden Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet Merah Putih pada 22 Januari 2025, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum terkait pertanahan dan kehutanan. Presiden bahkan telah menginstruksikan Kapolri, Jaksa Agung, BPKP, dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas dalam menindak kasus-kasus seperti ini. Namun, pertanyaannya, apakah aparat benar-benar akan bertindak atau justru membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut?

Ket foto : Satria Ramadhan. SH. MH. CPM

Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, SH, MH, CPM, menyebut praktik ini sebagai kejahatan lingkungan terstruktur yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Investigasi yang dilakukan oleh JAGA RIAU, diperkuat oleh laporan media Riaubisa.com (Maret 2023) dan Riauin.com (Januari 2025), mengungkap bahwa ribuan hektare hutan di Kuantan Singingi telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

“Koperasi yang mengelola dan diduga dalam kawasan hutan itu Koperasi Guna Karya,” ujar Nofriadi, Penjabat Kepala Desa Serosah sebagaimana dikutip media online  riaubisa.com, (red: Minggu (12/3/2023). 

Lebih jauh, tim investigasi JAGA RIAU bersama sejumlah media turun langsung ke lokasi dan menemukan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Suaka Alam (KSA), dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengubahan fungsi hutan ini.

Selain melakukan perambahan hutan secara ilegal, pihak yang mengatasnama kan koperasi yang mengelola perkebunan sawit ini juga diduga mengabaikan perizinan dan melakukan praktik manipulasi administratif. Satria menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap negara dan generasi mendatang.

“Ini bukan sekadar kasus perambahan hutan. Ini adalah kejahatan terhadap negara dan generasi mendatang!” tegas Satria 

JAGA RIAU menegaskan bahwa perambahan Hutan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Tim advokasi telah mengumpulkan bukti-bukti yang siap diserahkan ke Mahkamah Agung dan Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami tidak gentar meski ada tekanan dari pihak-pihak tertentu! Hutan adalah aset negara dan warisan anak cucu kita. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kita semua sedang menggadaikan masa depan bangsa!” pungkas Satria. (Editor Zul) 

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru