Penampungan Emas Ilegal di Titian Modang Kian Terang-Terangan, Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Ilustrasi 

KEUATAN TENGAH –  Aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di Titian Modang, Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, semakin terbuka tanpa adanya tindakan hukum. Meski sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, tempat tersebut mulai beroperasi sejak pukul lima sore dan menjadi lokasi utama penampungan emas hasil tambang ilegal. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan tempat ini bukan lagi rahasia.

“Sejak pukul lima sore, tempat itu mulai buka. Sudah bukan rahasia lagi kalau di situ tempat penampungan emas ilegal,” ujar warga tersebut.

Yang menjadi tanda tanya besar adalah peran aparat penegak hukum dalam kasus ini. Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 363 KUHP juga mengatur sanksi atas dugaan pencurian sumber daya alam.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama ini. Bahkan, nama inisial Y.N disebut-sebut sebagai panadah hasil tambang ilegal tersebut. Ketika media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Y.N melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Diamnya Y.N semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini memang ilegal dan didukung oleh pihak-pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum tidak mengambil langkah hukum yang seharusnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak dan menegakkan hukum secara adil. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan, bukan tidak mungkin aktivitas ilegal ini akan semakin merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas. (Zul) 

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru