Kepala Desa Ujung Batu IV Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

- Penulis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Terkait Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas mulai 3 September 2025 bukan soal viral di media sosial (Medsos).

Hal tersebut dikatakan langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas, Muliadi Hasibuan didampingi Sekretaris, M.Faisal Amri Siregar, Jumat (5/9/25), Terkait keputusan pembenhentian sementara Kepala Desa sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

Berdasarkan Permendagri Nomor 82 tahun 2015, pasal 9 disebutkan kepala desa diberhentikan sementara dikarenakan melanggar larangan tidak melaksanakan kewajiban, tidak bisa menjaga ketertiban dan ketentraman serta melakukan tindakan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Muliadi Hasibuan menambahkan, pemberhentian sementara kepala desa ujung batu IV akan dievalusi selama 90 hari atau tiga bulan lamanya, jika batas waktunya akan dikaji kembali sesuai ketentuan perundang -undangan.

Lanjut Muliadi, pemberhentian tetap atau permanen kepala desa dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri serta berhalangan tetap karena cacat fisik.

Langkah ini diambil Bupati Padang Lawas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan menyikapi isu nasional atas tindakan kades yang tidak dapat menjaga ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat, malah sebaliknya menimbulkan keresahan.

Dan tenggang waktu 90 hari melalui proses evaluasi dengan melakukan kajian sesuai aturan dan peraturan undang – undang,maka kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan tetap.
Muliadi menambahkan, atas dasar inilah diambil sikap untuk memberhentikan sementara kepala desa, setelah dilakukan kajian oleh Inspektorat dan Dinas PMD Padang Lawas.

“Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Sutiani karena adanya gejolak serta pengaduan masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak kondusifan ditengah masyarakat,” ujar Muliadi.

Keputusan pemberhentian sementara kepala desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi merupakan kebijakan pemerintah pro masyarakat dengan kondisi situasi nasional saat ini, tegas Muliadi.
(ASWIN)

REDAKSI : FERI WINDRIA

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru