Kanwil Kemenkum Riau Terima Kunjungan Tim Kementerian Kehutanan dan Ditjen PP Bahas Analisis Putusan MK terkait UU Konservasi

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan kerja Tim Kementerian Kehutanan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI dalam rangka analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Kamis (21/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau didampingi Kepala Divisi P3H. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Analis Hukum Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen KSDAE, Tim Direktorat Konservasi Kawasan, serta jajaran Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi substansi Putusan MK terhadap uji formil UU KSDAHE, mengidentifikasi dampak regulatif pasca putusan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka harmonisasi kebijakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi. Diskusi juga menekankan pentingnya peran daerah, mengingat Riau merupakan salah satu provinsi dengan kawasan hutan dan ekosistem konservasi yang luas.

Dalam paparannya, Tim Kementerian Kehutanan dan Ditjen PP menjelaskan garis besar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, termasuk alasan penolakan permohonan Pemohon, pemenuhan asas kejelasan tujuan dan keterbukaan, serta catatan Mahkamah terkait perlunya optimalisasi partisipasi publik dalam proses legislasi. Putusan MK menegaskan bahwa pembentukan UU KSDAHE telah sesuai prosedur perundang-undangan, meskipun Mahkamah memberikan catatan khusus untuk memperluas akses partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Selain itu, pertemuan juga membahas substansi concurring opinion dan dissenting opinion dari hakim konstitusi, yang menyoroti isu transparansi dalam proses pembahasan UU. Dari hasil diskusi, ditegaskan bahwa langkah strategis ke depan adalah penyusunan peraturan pelaksanaan UU KSDAHE yang operasional dan aplikatif, guna menghindari potensi uji materiil di kemudian hari.

Pertemuan berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan partisipatif. Kanwil Kemenkum Riau menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya harmonisasi kebijakan hukum di daerah, terutama terkait konservasi sumber daya alam hayati yang menjadi aset penting bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan di Provinsi Riau.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru