Sabu sabu dan Pil Ekstasi di Temukan Saat Satres Narkoba Polres Dumai Gerebek Kos Kosan

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Jajaran Satres Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial HTD alias T (26) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menangkap pelaku saat berada di teras kos-kosan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap AKP Riza.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,03 gram dan empat butir pil diduga ekstasi bertuliskan ‘RR’ warna coklat seberat 2,09 gram.

“Barang bukti lain seperti tiga unit handphone, tas sandang, celana, serta uang tunai juga kami amankan,” tambah AKP Riza.

Menurut AKP Riza, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap memiliki dan mengedarkan narkoba.

“Kami sudah lakukan penyelidikan sejak pertengahan Juni. Saat momentum penangkapan tiba, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

AKP Riza juga menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengejar pengendali jaringan ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Kasat Narkoba tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai,” tutup AKP Riza.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satres Narkoba Polres Dumai. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru