Bencana Karhutla Harus Disikap dengan Hukum yang Tegas

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran hutan dan lahan


PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun di provinsi Riau mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Faktanya, setiap tahun warga Riau akan menghirup asap yang disebabkan oleh karhutla.

Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2 pada Rabu (23-7-2014). Jarak pandang di Pelalawan 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.

Lebih dari 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karlahut 99% adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar.

Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi. Pelaku pembakaran hutan dan lahan disuruh pemilik lahan dengan upah Rp500.000 – Rp750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha.

Modus pembakaran hutan dan lahan menurut Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah. Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.

“Modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya. Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan Lurah. Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang,” terang Sutopo.

Dengan kondisi spt itu tentu Pemda harusnya dapat mencegah karlahut di wilayahnya.(rtc)

Berita Terkait

Spanduk Larangan Tak Digubris, DLH Dumai Ancam Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Liar
Karhutla Mengintai, Polsek Langgam Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
Perusakan Hutan Jadi Sorotan, Camat Rupat Utara Hadiri Konferensi Pers Kapolda Riau
Tiga Hotspot Terdeteksi di Riau, BMKG Prakirakan Udara Kabur hingga Berawan
Duta Lingkungan UNRI Dukung Kolaborasi Polda Riau dan Universitas Riau di Bidang Lingkungan
umai Turun Langsung Bersihkan Saluran Air di Gang Taufik
Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat
Antisipasi Banjir, Tim Peneliti Pasang Smart River Node di Sungai Dumai

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Spanduk Larangan Tak Digubris, DLH Dumai Ancam Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Liar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Mengintai, Polsek Langgam Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Jumat, 25 September 2026 - 05:06 WIB

Perusakan Hutan Jadi Sorotan, Camat Rupat Utara Hadiri Konferensi Pers Kapolda Riau

Minggu, 20 September 2026 - 10:42 WIB

Tiga Hotspot Terdeteksi di Riau, BMKG Prakirakan Udara Kabur hingga Berawan

Jumat, 18 September 2026 - 15:21 WIB

Duta Lingkungan UNRI Dukung Kolaborasi Polda Riau dan Universitas Riau di Bidang Lingkungan

Berita Terbaru