LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Setwan Kuansing Rp 4,6 Miliar ke Polda Riau

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum dan pakan natura tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Setwan Kuansing) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (2/5/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris. Ia menyebutkan bahwa total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp4.653.305.000, seluruhnya dilaksanakan melalui metode swakelola.

Menurut Idris, pelaksanaan pengadaan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga atau penyedia jasa, dan sepenuhnya dikelola oleh pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Pelaksanaan anggaran ini dikendalikan penuh oleh pihak internal, tanpa keterlibatan penyedia eksternal, berbeda dengan praktik umum di instansi lain. Ini menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan,” ujar Idris.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh oknum di Setwan DPRD Kuansing. Praktik ini dilakukan dengan mengisi nota atau kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian barang, padahal dokumen tersebut diduga palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ia juga menyinggung adanya kemiripan pola dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini, yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus serupa pada awal tahun 2022.

“Kami melihat pola yang sama dengan kasus yang menyeret mantan bupati Mursini. Proyek dikelola secara swakelola, direncanakan, diawasi, dan dicairkan sendiri, bahkan menggunakan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS). Kami meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus segera mengambil langkah tegas atas laporan ini,” tegasnya.

LSM Benang Merah Keadilan berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

(ZUL) 

REDAKSI : Feri Windria

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru