Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap 2 Pelaku Dalam Transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S dan G yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Kota Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan di depan salah satu tempat hiburan, Jalan Sultan Hasanuddin No.170, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, G sempat membuang dan menginjak bungkusan yang berisi pil ekstasi saat melihat kedatangan petugas. 

“Tersangka G mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan dan menginjak bungkusan berisi pil ekstasi, namun berhasil kami amankan tepat di bawah kakinya,” ungkap AKP Riza.

Petugas mengamankan dua butir pil berlogo Flower warna pink dan satu butir berlogo Rolex warna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. 

“Total barang bukti yang kami temukan berjumlah tiga butir dengan berat bruto sekitar 1,06 gram,” kata Kasat.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna ungu yang digunakan oleh tersangka. 

“Barang-barang ini kami duga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba,” tambahnya.

Kasat Riza menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat methamfetamina dan amphetamina. 

“Ini memperkuat indikasi bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif, bukan hanya pengedar,” tegasnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus intensifkan pengawasan di titik-titik rawan seperti kawasan hiburan malam. Kepada masyarakat, kami harap terus bersinergi dengan kepolisian memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Edukasi Siswa SMPN 3 Dunai
Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:23 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Edukasi Siswa SMPN 3 Dunai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Berita Terbaru