Ket photo : Kepala Desa Pagaran Dolok Sosa Jae-Muhammad Rahman Siregar
PADANG LAWAS – Pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas, mengeluhkan dugaan permintaan uang dalam pengurusan administrasi hingga mempertanyakan penyelesaian pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa.
Keluhan tersebut menyeret nama Kepala Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, Muhammad Rahman Siregar. Warga mengaku kecewa terhadap pola pelayanan yang mereka nilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik. Bahkan, muncul tudingan adanya permintaan imbalan untuk mendapatkan tanda tangan kepala desa dalam pengurusan surat keterangan usaha.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut hubungan antara kepala desa dan masyarakat. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai transparansi pelayanan pemerintahan desa, akuntabilitas penggunaan Dana Desa, serta sejauh mana pengawasan pemerintah kecamatan dan kabupaten berjalan.
Sejumlah warga yang ditemui awak media, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dugaan adanya permintaan uang jasa ketika mengurus surat keterangan usaha untuk keperluan pengajuan pinjaman ke bank.
Menurut pengakuan warga, uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan atas tanda tangan kepala desa.
“Untuk mengurus surat keterangan usaha yang akan digunakan mengajukan pinjaman ke bank, kami diminta memberikan uang jasa untuk tanda tangan kepala desa,” ungkap salah seorang warga.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah benar terdapat permintaan imbalan dalam pelayanan administrasi desa, ataukah terdapat mekanisme biaya tertentu yang selama ini tidak dipahami masyarakat?
Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Sebab, pelayanan administrasi pemerintahan desa semestinya dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Belum selesai persoalan pelayanan administrasi, warga juga menyoroti pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Pagaran Dolok Sosa Jae.
Warga menyebut pekerjaan tersebut belum juga diselesaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai progres pembangunan, realisasi anggaran, hingga tanggung jawab pelaksana kegiatan.
Jika benar pekerjaan belum tuntas, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Berapa anggaran yang dialokasikan? Bagaimana volume dan target pekerjaannya? Apa penyebab pekerjaan belum selesai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab, mengingat Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Padang Lawas juga perlu memastikan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, Muhammad Rahman Siregar, membantah keras tudingan warga terkait permintaan uang dalam pengurusan administrasi.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta uang seribu rupiah pun kepada masyarakat, apalagi untuk urusan administrasi di desa. Silakan saja dilaporkan ke mana saja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung atas tudingan yang disampaikan warga. Namun, perbedaan keterangan antara masyarakat dan kepala desa membuat persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi Camat Huta Raja Tinggi dan Dinas PMD Kabupaten Padang Lawas.
Kedua instansi tersebut diharapkan tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap keluhan masyarakat.
Ada dua persoalan yang perlu mendapat perhatian serius: dugaan permintaan uang dalam pelayanan administrasi dan pembangunan rabat beton yang disebut belum rampung.
Jika dugaan pungutan tidak memiliki dasar hukum, tentu harus ada langkah sesuai kewenangan. Begitu pula jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan Dana Desa, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran dan kondisi fisik pekerjaan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik, sementara setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Padang Lawas. Jangan sampai keluhan warga hanya berhenti sebagai cerita, tanpa ada pemeriksaan dan penjelasan yang memberikan kepastian. (Aswin)






