DUMAI – Spanduk larangan sudah terpasang, tetapi tumpukan sampah masih berulang. Persoalan ini menjadi sorotan di Jalan Merdeka, tepatnya di Simpang Gang Bahagia, Kota Dumai. Sampah yang kembali menumpuk setiap pagi memunculkan pertanyaan tentang efektivitas imbauan dan konsistensi pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai pun memperingatkan masyarakat agar tidak menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah liar. Kepala DLH Dumai, Yuda Pratama, menegaskan bahwa pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda hingga Rp500 ribu.
Keberadaan tumpukan sampah di persimpangan Jalan Merdeka menjadi perhatian karena lokasi tersebut telah dilengkapi spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Namun, peringatan itu belum sepenuhnya menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Sampah yang kembali terlihat menumpuk pada pagi hari dikhawatirkan mengganggu kebersihan, kenyamanan, dan estetika kawasan perkotaan. Jika terus berulang, lokasi tersebut berpotensi menjadi titik pembuangan sampah liar yang sulit dikendalikan.
Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan, melainkan kewajiban bersama.
Yuda Pratama menegaskan, DLH Dumai tidak ingin pelanggaran serupa terus berulang. Pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Ke depan, kalau kami menemukan pelaku yang membuang sampah sembarangan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, bahkan bisa didenda Rp500 ribu,” tegas Yuda.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, kepastian prosedur penindakan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
Penegakan aturan diharapkan tidak berhenti pada peringatan lisan maupun pemasangan spanduk. Pengawasan yang berkelanjutan diperlukan agar larangan tersebut benar-benar dipatuhi dan tidak muncul titik pembuangan sampah liar lainnya.
Selain mengingatkan masyarakat secara umum, Yuda secara khusus meminta pemilik rumah toko (ruko) di sepanjang jalan protokol untuk turut menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha masing-masing.
Pemilik usaha diharapkan menyediakan wadah sampah yang memadai serta memastikan sampah dibuang melalui mekanisme pengangkutan yang semestinya, bukan diletakkan begitu saja di depan bangunan atau di persimpangan jalan.
Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting karena kebersihan kawasan komersial turut memengaruhi kenyamanan masyarakat, pengguna jalan, dan pelanggan yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Di sisi lain, pengawasan pemerintah perlu berjalan beriringan dengan kejelasan fasilitas dan mekanisme pengangkutan sampah agar masyarakat memiliki pilihan pembuangan yang tertib.
Persoalan sampah di Jalan Merdeka menunjukkan bahwa pemasangan spanduk larangan saja belum tentu cukup untuk mengubah perilaku masyarakat. Pengawasan, penegakan aturan, ketersediaan sarana pembuangan, dan kepatuhan warga harus berjalan beriringan.
DLH Dumai menyebut kebijakan pengelolaan sampah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2026.
Untuk memastikan penerapan sanksi berjalan sesuai ketentuan, besaran denda, dasar pasal yang dilanggar, serta mekanisme penindakan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Kini, konsistensi pengawasan dan realisasi penindakan menjadi hal yang dinantikan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan peringatan, tetapi juga penanganan yang nyata agar Jalan Merdeka terbebas dari tumpukan sampah yang terus berulang.






