TOJO UNA-UNA – Kepala Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari santunan bagi warga yang meninggal dunia hingga persoalan pinjaman uang sebesar Rp39 juta.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat dan media sosial mengenai pengelolaan santunan serta hubungan pinjam-meminjam yang melibatkan dirinya.
Kepala Desa Pulau Enam menjelaskan bahwa tidak seluruh warga yang meninggal dunia secara otomatis dapat diajukan untuk memperoleh santunan.
Menurutnya, penerima santunan harus terlebih dahulu tercatat dalam daftar kepesertaan BPJS yang menjadi dasar pengajuan. Dari jumlah penduduk Desa Pulau Enam yang mendekati 1.000 jiwa, sekitar 100 orang disebut tercatat dalam daftar tersebut.
“Masyarakat berasumsi semua yang meninggal bisa diklaim, padahal tidak demikian. Hanya yang namanya terdaftar saja yang bisa diproses. Selain itu, juga disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa,” jelasnya.
Terkait santunan senilai Rp42 juta yang menjadi pembicaraan, Kepala Desa menyebut dana tersebut berkaitan dengan dua warga, bukan enam orang sebagaimana informasi yang disebut-sebut beredar.
Dari dua kasus tersebut, satu di antaranya disebut telah diselesaikan, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam tahap pembicaraan.
Ia menegaskan bahwa proses pemberian santunan harus mengikuti ketentuan serta daftar penerima yang telah ditetapkan.
Selain persoalan santunan, Kepala Desa Pulau Enam juga memberikan klarifikasi mengenai pinjaman uang sebesar Rp39 juta dari salah seorang warga.
Ia mengakui bahwa dirinya memang pernah meminjam uang tersebut. Menurut keterangannya, pinjaman dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak saat dirinya menerima kunjungan 10 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Saya berniat mengembalikannya setelah keuangan saya kembali lancar. Namun, keponakan warga tersebut ikut campur dan memberikan masukan yang tidak baik kepada tantenya, seolah-olah saya tidak akan mengembalikan uang itu,” ujarnya.
Kepala Desa mengatakan, dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta pada malam sebelumnya melalui pengacaranya, Mawan.
Namun, menurut keterangannya, pihak pemilik uang menolak pembayaran sebagian tersebut dan meminta agar pinjaman dikembalikan secara keseluruhan.
“Saya meminta waktu untuk melunasi sisanya, namun pihaknya tetap bersikeras harus dilunasi sekaligus. Niat saya untuk mengembalikan tetap ada,” katanya.
Menyangkut polemik yang berkembang di media sosial, Kepala Desa Pulau Enam menyatakan keinginannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dan secara kekeluargaan.
Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila pihak yang berkepentingan memilih membawa persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
“Saya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun jika pihaknya tetap ingin melaporkan ke pihak berwenang, saya siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut merupakan penjelasan dari Kepala Desa Pulau Enam mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pihak-pihak lain yang terkait dengan persoalan santunan maupun pinjaman tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Pewarta: Ahmad Tuliabu






