Warga Katupat Datangi Kejati Sulteng, Desak Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023-2025 Diusut Tuntas

- Penulis

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOJO UNA-UNA – Persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali mencuat. Dua perwakilan masyarakat Desa Katupat, Wawan dan Hamka, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk meminta kepastian penanganan perkara yang mereka sebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Kedatangan keduanya berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus yang sebelumnya disebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ampana.

Menurut masyarakat, perkara tersebut telah berjalan kurang lebih tujuh bulan, namun hingga kini belum memberikan titik terang sebagaimana yang mereka harapkan.

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara telah dilakukan, termasuk apakah seluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Katupat selama periode 2023 hingga 2025 telah ditelusuri secara menyeluruh.

Kejati Disebut Siap Kawal dan Monitor

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Wawan dan Hamka, pihak Kejati Sulteng melalui Penerangan Hukum (Penkum) menyampaikan bahwa perkembangan kasus akan dikawal dan dimonitor.

Mereka menyebut pihak Kejati akan memantau sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan di tingkat Kejaksaan Negeri Ampana.

“Menurut pihak Penkum, mereka akan mengawal kasus ini dan memonitor sampai sejauh mana penanganannya,” ujar Wawan.

Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Katupat yang selama ini menunggu kepastian terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

Tujuh Bulan Berlalu, Masyarakat Minta Kepastian

Masyarakat mempertanyakan mengapa perkara yang disebut telah berjalan kurang lebih tujuh bulan belum memberikan kejelasan mengenai status penanganannya.

Apalagi, dugaan persoalan yang dipersoalkan masyarakat disebut berkaitan dengan anggaran Dana Desa dalam beberapa tahun, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Mereka meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara transparan apakah terdapat indikasi pelanggaran, kerugian negara, atau persoalan administratif dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian negara, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Hamka.

Kajari Ampana yang Baru Diminta Serius Menangani

Masyarakat juga berharap pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Ampana menjadi momentum untuk memperjelas kembali penanganan perkara tersebut.

Kasus yang sebelumnya disebut ditangani pada masa Kajari lama itu kini diminta menjadi perhatian Kajari yang baru.

Wawan dan Hamka meminta agar seluruh dokumen, laporan, serta hasil pemeriksaan sebelumnya ditelaah kembali secara menyeluruh apabila diperlukan.

Mereka juga meminta agar penanganan tidak berhenti hanya karena terjadi pergantian pimpinan.

“Harapan kami Kajari yang baru dapat mengusut tuntas persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, kami ingin proses hukum berjalan. Kalau tidak terbukti, kami juga ingin ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” kata Wawan.

Jika Terbukti Rugikan Negara, Masyarakat Minta Diproses Hukum

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta adanya kepastian dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana serta kerugian keuangan negara, masyarakat meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga meminta hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru