Fatahuddin Tagih Kejelasan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Dumai ke Kejari

- Penulis

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polemik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Dumai kembali mencuat. Kali ini, pelapor Fatahuddin secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk meminta informasi dan data mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikannya.

Surat Permohonan Informasi dan Data Perkembangan Laporan tersebut dimasukkan Fatahuddin ke Kejari Dumai pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026.

Langkah tersebut menjadi bentuk permintaan Fatahuddin agar proses penanganan laporan dapat diketahui secara administratif dan dilakukan secara transparan, khususnya terkait sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Dumai.

Fatahuddin mengatakan, permohonan yang disampaikannya tidak berkaitan dengan materi penyelidikan yang bersifat tertutup. Ia mengaku hanya meminta informasi mengenai status administratif dan perkembangan laporan yang menurutnya dapat disampaikan kepada pelapor.

“Permohonan ini hanya untuk status administrasi yang dapat diberikan secara terbuka, tanpa meminta materi penyelidikan,” ujar Fatahuddin saat ditemui di halaman Kantor Kejari Dumai, Senin (21/9/2026).

Permintaan tersebut antara lain menyangkut apakah laporan dengan nomor 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 telah diterima dan diregistrasi sebagai laporan pengaduan masyarakat, serta bagaimana status tindak lanjutnya.

Kejari Dumai sendiri secara resmi menyediakan layanan Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan. Sistem PTSP Kejaksaan juga mencantumkan LAPDUMAS sebagai salah satu layanan yang terintegrasi dengan sistem persuratan.

Menurut Fatahuddin, kejelasan mengenai status laporan menjadi penting agar pelapor mengetahui apakah pengaduan yang disampaikan telah memasuki tahapan administrasi maupun proses penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya apakah laporan telah diregistrasi, kepada bidang mana laporan tersebut didisposisikan, serta apakah telah dilakukan langkah awal berupa permintaan keterangan maupun dokumen kepada pihak-pihak terkait.

Namun, sejauh ini belum ada informasi terbuka yang dapat memastikan apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan terhadap laporan yang dimaksud.

Karena itu, Fatahuddin memilih menempuh jalur permohonan informasi secara resmi.

Fatahuddin juga menegaskan dirinya memahami bahwa terdapat informasi dalam proses penegakan hukum yang tidak dapat dibuka kepada publik.

Permohonannya, kata dia, lebih diarahkan pada informasi administratif mengenai keberadaan dan perkembangan laporan.

Secara umum, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 dan kemudian diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar jaminan masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batasan. Informasi yang termasuk dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, tidak serta-merta dapat diminta untuk dibuka.

Karena itu, permintaan Fatahuddin lebih diarahkan pada status administratif dan perkembangan laporan yang menurutnya dapat diinformasikan tanpa membuka materi penyelidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Dumai.

Dalam konteks penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kebenaran mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Demikian pula dengan berbagai kemungkinan seperti dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana, pertanggungjawaban kegiatan, maupun dokumen laporan pertanggungjawaban. Seluruhnya masih memerlukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait.

Dengan demikian, laporan Fatahuddin saat ini harus ditempatkan sebagai dugaan dan laporan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Apakah laporan bernomor 01/WNI /ISTIMEWA/LP/IX/2026 telah diregistrasi? Pada tahap apa penanganannya? Apakah laporan telah dilakukan telaah dan diteruskan kepada bidang yang berwenang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian yang ingin diketahui Fatahuddin melalui surat permohonan informasi yang telah disampaikannya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Dumai mengenai substansi laporan tersebut maupun status penanganannya.

Halodumai.com tetap membuka ruang bagi Kejari Dumai, KONI Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik kini menunggu bagaimana respons Kejari Dumai terhadap permohonan tersebut dan apakah perkembangan penanganan laporan akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Edukasi Siswa SMPN 3 Dunai
Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:23 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Edukasi Siswa SMPN 3 Dunai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Berita Terbaru