KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025). “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujar dia.

Kasus Gubernur Riau

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Para tersangka disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : kompas.com

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru