2,9 Kg Sabu di Musnahkan Polres Dumai 

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polres Dumai menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.939,57 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada awal Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Kata wakapolres, barang bukti yang di musnahkan ini bisa menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Tersangka yang diamankan berinisial Z, pria berusia 42 tahun asal Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyinwang warna emas.

Kata Rahmat Syah melanjutkan bahwa modus tersangka adalah membeli sabu seberat satu kilogram untuk kemudian dijual kembali ke daerah Kabupaten Bengkalis dengan sistem setor setelah barang laku.

Penangkapan tersangka Z berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2025 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya meringkus tersangka pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.29 WIB.

Saat diperiksa, ditemukan tas ransel berisi tiga bungkus sabu dengan berat hampir 3 kilogram.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Dumai yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.Ia menambahkan bahwa Polres Dumai tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus berupaya keras menutup ruang gerak para pelaku, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara berkesinambungan,” tutupnya.

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru