Ratusan Guru Honor di Pekanbaru Disuruh Balikan Gaji Enam Bulan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU –  Guru honor bersertifikasi di SD dan SMP negeri Pekanbaru diminta mengembalikan gaji enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini menuai polemik di kalangan pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan hal tersebut, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat profesional.

“Memang benar ada pengembalian gaji untuk guru honorer yang sudah sertifikasi. Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana BOS,” ujar Abdul Jamal.

Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.

Namun, Abdul Jamal menegaskan bahwa pengembalian tidak harus dilakukan sekaligus. Dinas Pendidikan memberikan keringanan dengan opsi cicilan.

Kami beri keringanan. Boleh dicicil pengembaliannya, tidak harus sekaligus,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya tidak bisa memaksa jika guru bersangkutan enggan mengembalikan. Namun, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau tidak dikembalikan, nanti akan jadi temuan BPK. Karena memang aturannya tidak boleh double menerima tunjangan sertifikasi sekaligus gaji dari dana BOS,” tegasnya.

Seorang guru SD di Pekanbaru yang berstatus P3K dan enggan disebutkan namanya turut membenarkan aturan tersebut.

“Ya, memang guru honorer yang sudah sertifikasi tidak boleh terima dua gaji. Kalau masih menerima dua sumber gaji, ya itu menyalahi aturan,” ungkapnya.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pendidikan dasar. Banyak guru mengaku terkejut dan berharap ada solusi yang tidak memberatkan.

Dengan adanya opsi pengembalian secara bertahap, diharapkan persoalan ini bisa diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak lebih besar di lingkungan sekolah, dikutip dari GoRiau. (Red)

Berita Terkait

Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan,10 September, 2026
Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Dumai, Dalami Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola
Kota Idaman Diuji: Ketika Keluhan Kejahatan Terus Mengemuka
Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan
Seminar Internasional Budaya Melayu dan Literasi Riau 2026: Merawat Jati Diri Melayu di Tengah Arus Digital
ASIAFI Dumai Dikukuhkan, Dorong Gerakan Hidup Sehat dan Olahraga Berbasis Komunitas
Dugaan Transaksi Kamar Hunian di Rutan Dumai Disorot, Kanwil Ditjenpas Diminta Turun Tangan
Perkuat Sinergi Polri dan Perguruan Tinggi, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:25 WIB

Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan,10 September, 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Dumai, Dalami Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola

Sabtu, 12 September 2026 - 16:54 WIB

Kota Idaman Diuji: Ketika Keluhan Kejahatan Terus Mengemuka

Sabtu, 12 September 2026 - 16:48 WIB

Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:44 WIB

Seminar Internasional Budaya Melayu dan Literasi Riau 2026: Merawat Jati Diri Melayu di Tengah Arus Digital

Berita Terbaru