TOJO UNA-UNA – Sengketa lahan di Desa Mire kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa, 15 September 2026.
Dalam RDP tersebut, anggota DPRD menyoroti proses pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penandatanganan surat jual beli dan SKPT, serta penyerahan uang sebesar Rp4 juta kepada warga yang disebut berlangsung hingga tengah malam, sekitar pukul 00.00 WITA.
Anggota DPRD mempertanyakan alasan proses administrasi dan pengumpulan dokumen warga dilakukan hingga larut malam.
“Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan sudah ada sosialisasi dan warga bebas memilih menyerahkan atau tidak menyerahkan KTP. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa proses pelayanan pengumpulan dokumen itu harus dilakukan sampai jam dua belas malam?” ujar anggota dewan dalam forum RDP.
Sorotan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan proses administrasi berlangsung tanpa tekanan maupun desakan terhadap warga.
Warga Siap Kembalikan Rp1,4 Miliar
Dalam RDP, persoalan dana kompensasi juga menjadi perhatian. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Perwakilan warga menyatakan siap mengembalikan seluruh dana tersebut apabila transaksi atau pelepasan hak atas tanah yang dipersoalkan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Sikap warga tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai uang, melainkan kejelasan status tanah, proses administrasi, serta kepastian hukum.
Kepala BPN Sa’id Salim Niode Pertanyakan Klaster 468 Hektare
Pada forum yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Nasional/BPN Tojo Una-Una, Sa’id Salim Niode, S.SiT, memberikan pandangan teknis terkait penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT).
Ia menekankan pentingnya kejelasan tiga unsur, yakni subjek, objek, dan bukti penguasaan fisik atas tanah.
“Ketika dia buat SKPT, ini kan harus nyata. Ada subjek, ada objek, ada lahat (bukti) penguasaan,” ujar Sa’id Salim Niode dalam RDP.
Menurutnya, keberadaan pihak yang tercantum sebagai subjek dan adanya objek tanah harus disertai bukti bahwa tanah tersebut benar-benar dikuasai secara nyata.
“Kalau subjek ada, fisik ada, ada penguasaan tak? Dia di situ,” katanya.
Sa’id Salim Niode kemudian mempertanyakan klaster lahan seluas sekitar 468 hektare yang ditampilkan melalui data spasial dalam pembahasan RDP.
Dari data tersebut, ia mempertanyakan apakah benar terdapat penguasaan fisik oleh pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
“Nah, ini kan jadi tanya. Kalau saya nanya, tidak ada ya…” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan pada regulasi dan fakta di lapangan.
“Saya bicara regulasi. Ketika SKPT itu diterbitkan, penguasaannya tanah itu didetikkan, berarti ada pengakuan di situ,” jelasnya.
Muncul Dorongan Verifikasi Ulang
Pernyataan Sa’id Salim Niode tersebut membuka pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen SKPT dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya pada klaster 468 hektare.
Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan dasar penerbitan SKPT, identitas subjek, batas dan lokasi objek, serta bukti penguasaan fisik masing-masing bidang.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya.
DPRD Tetapkan Batas Waktu 15 Oktober
Hasil RDP kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 15 September 2026, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Rizal Panjili, SE, MAP.
Dalam rekomendasi tersebut, penyelesaian persoalan ditetapkan paling lambat 15 Oktober 2026.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam tindak lanjut meliputi status hukum lahan yang disengketakan, validitas dokumen administrasi, mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, serta penjelasan mengenai proses pengumpulan dokumen warga.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari seluruh pihak terkait.
Pewarta: Ahmad Tuliabu






