DPRD Sorot Penandatanganan Surat Jual Beli dan SKPT hingga Tengah Malam, Kepala BPN Pertanyakan Klaster 468 Hektare

- Penulis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOJO UNA-UNA –  Sengketa lahan di Desa Mire kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa, 15 September 2026.

Dalam RDP tersebut, anggota DPRD menyoroti proses pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penandatanganan surat jual beli dan SKPT, serta penyerahan uang sebesar Rp4 juta kepada warga yang disebut berlangsung hingga tengah malam, sekitar pukul 00.00 WITA.

Anggota DPRD mempertanyakan alasan proses administrasi dan pengumpulan dokumen warga dilakukan hingga larut malam.

“Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan sudah ada sosialisasi dan warga bebas memilih menyerahkan atau tidak menyerahkan KTP. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa proses pelayanan pengumpulan dokumen itu harus dilakukan sampai jam dua belas malam?” ujar anggota dewan dalam forum RDP.

Sorotan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan proses administrasi berlangsung tanpa tekanan maupun desakan terhadap warga.

Warga Siap Kembalikan Rp1,4 Miliar

Dalam RDP, persoalan dana kompensasi juga menjadi perhatian. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Perwakilan warga menyatakan siap mengembalikan seluruh dana tersebut apabila transaksi atau pelepasan hak atas tanah yang dipersoalkan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Sikap warga tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai uang, melainkan kejelasan status tanah, proses administrasi, serta kepastian hukum.

Kepala BPN Sa’id Salim Niode Pertanyakan Klaster 468 Hektare

Pada forum yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Nasional/BPN Tojo Una-Una, Sa’id Salim Niode, S.SiT, memberikan pandangan teknis terkait penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT).

Ia menekankan pentingnya kejelasan tiga unsur, yakni subjek, objek, dan bukti penguasaan fisik atas tanah.

“Ketika dia buat SKPT, ini kan harus nyata. Ada subjek, ada objek, ada lahat (bukti) penguasaan,” ujar Sa’id Salim Niode dalam RDP.

Menurutnya, keberadaan pihak yang tercantum sebagai subjek dan adanya objek tanah harus disertai bukti bahwa tanah tersebut benar-benar dikuasai secara nyata.

“Kalau subjek ada, fisik ada, ada penguasaan tak? Dia di situ,” katanya.

Sa’id Salim Niode kemudian mempertanyakan klaster lahan seluas sekitar 468 hektare yang ditampilkan melalui data spasial dalam pembahasan RDP.

Dari data tersebut, ia mempertanyakan apakah benar terdapat penguasaan fisik oleh pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

“Nah, ini kan jadi tanya. Kalau saya nanya, tidak ada ya…” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan pada regulasi dan fakta di lapangan.

“Saya bicara regulasi. Ketika SKPT itu diterbitkan, penguasaannya tanah itu didetikkan, berarti ada pengakuan di situ,” jelasnya.

Muncul Dorongan Verifikasi Ulang

Pernyataan Sa’id Salim Niode tersebut membuka pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen SKPT dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya pada klaster 468 hektare.

Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan dasar penerbitan SKPT, identitas subjek, batas dan lokasi objek, serta bukti penguasaan fisik masing-masing bidang.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya.

DPRD Tetapkan Batas Waktu 15 Oktober

Hasil RDP kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 15 September 2026, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Rizal Panjili, SE, MAP.

Dalam rekomendasi tersebut, penyelesaian persoalan ditetapkan paling lambat 15 Oktober 2026.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam tindak lanjut meliputi status hukum lahan yang disengketakan, validitas dokumen administrasi, mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, serta penjelasan mengenai proses pengumpulan dokumen warga.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari seluruh pihak terkait.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Kebakaran Ruang Multimedia MAN 1 Dumai Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Diperkirakan Rp400 Juta
Perkuat Perencanaan dan Anggaran, Polda Riau Dorong Tata Kelola yang Akuntabel dan Berdampak
Pemko Dumai Bahas Penguatan Transportasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Bersama BRIN
Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat
AKP Hardiyanto Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai 
Wakil Walikota Dumai Bantu Siswi SMA yang Terjatuh dari Motor, Aksinya Terekam dan Viral
Plang Satgas PKH Terpasang di Dumai, Aktivitas di Atas Lahan dalam Penguasaan Negara Jadi Sorotan
Serdik Sespimti Polri Bekali Mahasiswa UIR Soal Karhutla dan Green Policing
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 04:10 WIB

Kebakaran Ruang Multimedia MAN 1 Dumai Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Diperkirakan Rp400 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

Perkuat Perencanaan dan Anggaran, Polda Riau Dorong Tata Kelola yang Akuntabel dan Berdampak

Rabu, 16 September 2026 - 14:02 WIB

Pemko Dumai Bahas Penguatan Transportasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Bersama BRIN

Rabu, 16 September 2026 - 13:52 WIB

Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat

Rabu, 16 September 2026 - 07:36 WIB

AKP Hardiyanto Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai 

Berita Terbaru

Berita

Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:52 WIB

Berita

AKP Hardiyanto Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai 

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:36 WIB