Plang Satgas PKH Terpasang di Dumai, Aktivitas di Atas Lahan dalam Penguasaan Negara Jadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI –  Keberadaan plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan perkebunan sawit di Jalan M. Yusuf, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Meski kawasan tersebut telah dipasangi plang yang menyatakan lahan berada dalam penguasaan pemerintah, aktivitas di sekitar objek penertiban disebut masih berlangsung.

Persoalan tersebut mencuat setelah sebelumnya terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tindakan administratif Satgas PKH. Dalam perkara yang disebut berkaitan dengan wilayah Riau, tindakan pemasangan plang tersebut telah diuji melalui putusan pengadilan.

Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT tanggal 13 Januari 2026, sebagaimana disampaikan praktisi hukum Mastiwa, SH, MH, majelis hakim menyatakan tindakan pemasangan plang Satgas PKH sah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi serta sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menurut Mastiwa, putusan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat kedudukan hukum tindakan administratif Satgas PKH terhadap objek yang telah dipasangi plang.

“Dengan adanya putusan PTUN di Jakarta yang sudah menguji, seharusnya pemilik kebun tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang statusnya telah berada dalam penguasaan negara,” ujar Mastiwa.

Mastiwa menjelaskan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam pelaksanaannya, satgas melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia menyebut proses penertiban antara lain meliputi tahapan overlay peta, klarifikasi dan verifikasi lapangan, hingga tindakan penguasaan kembali terhadap objek yang dinyatakan masuk dalam penertiban.

“Plang dengan tulisan ‘Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH’ merupakan bagian dari tindakan administrasi negara dalam proses penguasaan kembali aset,” kata Mastiwa.

Mastiwa juga menyoroti dugaan masih adanya aktivitas di atas sejumlah objek yang telah dipasangi plang Satgas PKH.

Ia menyebut, pada salah satu objek yang dikaitkan dengan AW, terdapat aktivitas berupa pengerjaan akses jalan menggunakan excavator. Sementara pada objek yang dikaitkan dengan GB, disebut masih terdapat kegiatan pemanenan dan penjualan hasil kebun oleh pekerja.

Hal serupa, menurutnya, juga terjadi pada objek yang dikaitkan dengan AC, yang disebut masih terdapat aktivitas panen serta pekerja di kawasan tersebut.

Mastiwa menilai, apabila fakta-fakta tersebut benar dan objek memang telah secara sah berada dalam penguasaan negara, aktivitas tanpa izin di atas objek tersebut perlu mendapat perhatian aparat berwenang.

Ia menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi pertimbangan hukum, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun ketentuan pidana terkait penguasaan atau perusakan barang milik negara. Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga Selasa, 15 September 2026, menurut informasi yang disampaikan kepada wartawan, aktivitas di sekitar objek penertiban yang telah dipasangi plang tersebut masih menjadi persoalan.

Lokasi yang dimaksud berada di Jalan M. Yusuf, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Salah satu plang tercatat berada pada titik koordinat yang dicantumkan dalam dokumen atau informasi lapangan terkait penertiban.

Pihak-pihak yang masih berada atau beraktivitas di atas objek tersebut disebut belum secara sukarela meninggalkan kawasan. Salah satu alasan yang disampaikan adalah belum adanya tindakan hukum secara langsung terhadap pihak yang disebut berkaitan dengan penguasaan kebun, seperti pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, status hukum masing-masing pihak dan objek lahan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta keterangan dari instansi yang berwenang.

Pemasangan plang Satgas PKH, putusan PTUN, maupun keberadaan aktivitas di lapangan merupakan bagian-bagian fakta yang perlu dilihat secara utuh. Sementara tudingan mengenai penghalangan, penguasaan tanpa izin, pemanenan, atau dugaan tindak pidana harus tetap dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak AW, GB, AC, maupun perwakilan pekerja yang disebut dalam informasi tersebut belum dimuat. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab.

Dengan demikian, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut keberadaan perkebunan sawit di atas objek penertiban, tetapi juga menyentuh pelaksanaan keputusan administratif negara, kepatuhan terhadap status penguasaan lahan, serta langkah hukum yang akan diambil aparat terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Berita Terkait

Kebakaran Ruang Multimedia MAN 1 Dumai Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Diperkirakan Rp400 Juta
Perkuat Perencanaan dan Anggaran, Polda Riau Dorong Tata Kelola yang Akuntabel dan Berdampak
Pemko Dumai Bahas Penguatan Transportasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Bersama BRIN
Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat
AKP Hardiyanto Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai 
Wakil Walikota Dumai Bantu Siswi SMA yang Terjatuh dari Motor, Aksinya Terekam dan Viral
Serdik Sespimti Polri Bekali Mahasiswa UIR Soal Karhutla dan Green Policing
DPRD Sorot Penandatanganan Surat Jual Beli dan SKPT hingga Tengah Malam, Kepala BPN Pertanyakan Klaster 468 Hektare
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 04:10 WIB

Kebakaran Ruang Multimedia MAN 1 Dumai Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Diperkirakan Rp400 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

Perkuat Perencanaan dan Anggaran, Polda Riau Dorong Tata Kelola yang Akuntabel dan Berdampak

Rabu, 16 September 2026 - 14:02 WIB

Pemko Dumai Bahas Penguatan Transportasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Bersama BRIN

Rabu, 16 September 2026 - 13:52 WIB

Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat

Rabu, 16 September 2026 - 07:36 WIB

AKP Hardiyanto Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai 

Berita Terbaru

Berita

Sinergi Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan Dumai Barat

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:52 WIB

Berita

AKP Hardiyanto Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Dumai 

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:36 WIB