Ketua Tim Advokasi Jaga Riau Satria Ramadhan, SH MH CPM Siap Layangkan Gugatan.

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANTAN SINGINGI –
Ketua Tim Advokasi  Jaga Riau Satria Ramadhan SH MH CPM siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia  terkait maraknya perambahan hutan kawasan di wilayah provinsi Riau.

Hal ini, sebagai langkah penyelamatan ribuan hektar lahan dalam kawasan yang dibabat oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

” Jaga Riau siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait maraknya perambahan hutan di wilayah provinsi Riau,” ujar Satria Ramadhan,SH MH CPM kepada media Rabu (23/1/2025).

Menurutnya, Jaga Riau telah mengantongi data atas segala tindakan perambahan hutan di Riau, baik itu dalam bentuk  korporasi, perseorangan, dan kelompok  koperasi. Ia menegaskan siapapun itu, baik korporasi, perseorangan dan atau koperasi harus di uji di depan hukum atas tindakannya itu yang  melakukan kegiatan dalam hutan kawasan tersebut.

” Indonesia ini negara hukum, siapapun itu, tidak kebal hukum jika melakukan tindakan melanggar hukum wajib ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada oknum atau korporasi  kelompok yang kebal hukum, hukum adalah panglima,” tegasnya.

Menyikapi maraknya pemberitaan di media sosial Tim Advokasi Jaga Riau akan melakukan gugatan hukum terhadap beberapa kegiatan yang diduga telah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku, ini akan kita uji dimata hukum. Saat ini kami sedang dalam melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan, selanjutnya dilakukan langkah langkah hukum sebagaimana semngat jaga Riau untuk menjaga alamnya, menjaga budayanya dan menjaga pemimpinnya.

Satria Ramadhan,SH MH CPM merilis di Kabupaten Kuantan Singingi termasuk salah satu daerah di Riau yang akan menjadi perhatiannya. Dari data dan informasi yang berkembang, di Kuansing terdapat luasan hutan kawasan seperti hutan lindung, Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menjadi sasaran empuk bagi cukong, korporasi yang menguasai hutan kawasan secara membabi buta.

Hal ini menurutnya, harus diuji dimata hukum, jika nanti terbukti melanggar hukum, maka hukum harus ditegakkan, pemulihan kawasan wajib dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

” Bagi oknum yang melanggar hukum wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku,’ tegasnya.

ZUL 

Berita Terkait

Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan,10 September, 2026
Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Dumai, Dalami Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola
Kota Idaman Diuji: Ketika Keluhan Kejahatan Terus Mengemuka
Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan
Seminar Internasional Budaya Melayu dan Literasi Riau 2026: Merawat Jati Diri Melayu di Tengah Arus Digital
ASIAFI Dumai Dikukuhkan, Dorong Gerakan Hidup Sehat dan Olahraga Berbasis Komunitas
Dugaan Transaksi Kamar Hunian di Rutan Dumai Disorot, Kanwil Ditjenpas Diminta Turun Tangan
Perkuat Sinergi Polri dan Perguruan Tinggi, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:25 WIB

Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan,10 September, 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Dumai, Dalami Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola

Sabtu, 12 September 2026 - 16:54 WIB

Kota Idaman Diuji: Ketika Keluhan Kejahatan Terus Mengemuka

Sabtu, 12 September 2026 - 16:48 WIB

Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:44 WIB

Seminar Internasional Budaya Melayu dan Literasi Riau 2026: Merawat Jati Diri Melayu di Tengah Arus Digital

Berita Terbaru